Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (03/01/2020) Pada pukul 11:15 Wib kondisi kantor desa Aek buru selatan (ABS), kecamatan bilah barat kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera utara, kondisi ruangan kantor desa aek buru selatan kondisi tertutup bahkan terkunci ditemukan awak media, sedangkan kondisi lampu listrik teras kantor desa masih hidup. Kemudian sekitar pukul 15:09 Wib awak media kembali lagi meyambangi kantor desa aek buru selatan, akan tetapi situasi kantor desa ABS masih tetap dalam kondisi tertutup bahkan terkunci, lampu listrik teras kantor desa juga masih tetap hidup.
Warga desa ABS aek buru selatan yang tidak mau namanya terpublikasi mengatakan “Masaksih orang abang tidak tau kebiasa’an kantor desa kami yang sering tutup, Emangnya abang-abang ini tidak pernah datang kemari ya, atau hanya sekedar pura-pura tidak tau padahal sudah tau bahwa begitulah kebiasa’an situasi desa kami”, ujarnya dan diamini rekannya yang lain.
Ditempat yang berbeda tetapi masih warga ABS mengatakan, “Sa’at ini kepala desa kami yang baru terpilih Arifin Sinurat, tetapi beliau belum bertugas karena belum sertijab serah terima jabatan”. Setau saya masih pak Saut Pardede pjs yang memegang kendali roda pemerintahan desa. Ujar warga
Hingga berita ini dikirim keredaksi, awak media masih belum bisa mengkonfirmasi Saut Pardede, Sebab awak media sudah mencoba meminta nomor telepon Saut Pardede kepada masyarakat ABS yang memberikan informasi, Katanya tidak ada nomor telepon Saut Pardede pada mereka, dikarenakan nomor telepon kades sama seperti orangnya yang tidak jelas, seperti kondisi alam pimikirannya.
Bernat Panjaitan,SH,MHum Direktur LSM TIPAN-RI “Menyangkan ruangan kantor desa ABS tertutup pada jam tugas, kalau kita kupas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi suatu kepatuhan agar perangkat desa harus ngantor setiap hari kerja, serendah rendahnya menggunakan sistem bergantian/oplosan”.
Bernat menambahkan “Kalau tidak mau mematuhi peraturan pemerintah tersebut, seharusnya mundur saja dari perangkat desa dengan sportif, agar jangan ada perangkat desa yang hanya bisa memperdagangkan warganya, melalui ketidak hadirannya diruangan kantor desa.
Sudah sewajarnya Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa)Labuhanbatu, kiranya segera memanggil perangkat desa aek buru selatan (ABS) untuk diberikan sanksi, dan jika perlu dan dianggap penting agar dilakukan penindakan yang tegas seperti pemecatan”. Korupsi waktu tidak boleh dipelihara, keliatannya memang seperti sepele tetapi sangat besar pengaruhnya, dan jika kepala dinas PMD Labuhanbatu tidak bisa melakukan penindakan yang tegas, sangat dikhawatirkan bakal banyak lagi perangkat desa yang akan terkontaminasi atas insiden ini, ujar BERNAT ( J. Sianipar )