Uang Muka 25 % (Persen), Kemajuan Pekerjaan 9,55 % (Persen), Pengembalian Sisa Uang Negara Siapa Yang Bertanggung jawab.
Detikkasus.com | Kabupaten Barito Selatan – Kalimantan Tengah, Gagalnya masyarakat Nelayan Desa Babai, Talio, Bangkuang, Bintang Kurung, Hilir Sper, Tanjung Jawa, Pamait, Baru, dan Nelayan Kalahien, saat mendapatkan proyek pengadaan Perahu / Kapal penangkapan ikan berukuran Kecil Dari 3GT Beserta Mesin, Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana DPA – SKPD Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Dan Perikanan ( DKPPP) Kabupaten Barito Selatan, dengan Nilai kontrak Rp.784.800.000,- dikarenakan penyedia jasa CV. KRINA pusat Buntok, tidak Tepat waktu dalam pelaksanaan pekerjaan yang sudah di tentukan sesuai kontrak mulai pelaksanaan tanggal 15 Juli 2019 S/d tanggal 12 Oktober 2019., Dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kab Barito Selatan Selaku Pengguna Anggaran (PA ) telah mengeluarkan surat Pemutusan Kontrak tertanggal 11 Oktober 2019 kepada CV. Krina pusat Buntok selaku penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.
Dikarenakan waktu pelaksanakan kegiatan sudah tidak mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan, maka Pengguna Anggaran (PA ) menyatakan untuk memutuskan kontrak CV. Krina pusat Buntok.
Pasalnya kemajuan pekerjaan hanya 9,55 persen (sembilan koma lima puluh lima Persen ) sesuai Berita Acara PPHP nomor : 51 /PPHP /DKPPP / X /2019 .
Menyangkut hal itu sesuai data yang ada dan informasi masyarakat awak media Mencoba konfirmasi melalui Ramijo selaku ketua PPHP beberapa waktu yang lalu, kelihatan nya bapak Ramijo, lebih takut dan enggan memberikan komentar tentang indikasi proyek itu, pak Ramijo ,sempat melontarkan kata kata kepada awak media,”,jangan ke saya pak konfirmasi nya dan tolong cari yang lain,” makhlum saya hanya pemeriksa barang, tandasnya Ramijo.
Pada saat awak media konfirmasi kepada Ir. Fajar selaku Kadis DKPPP kab barsel dan juga selaku Pengguna Anggaran ,beberapa yang waktu di ruang kerja nya,”. Ir. fajar “, kita berharap semoga mareka dapat di mediasi ,saling damai dan cepat selesai”, seolah olah dlm pekerjaan proyek itu ada di tutup tutupi .red.
Yang ironis dan parah nya lagi , bahwa CV .Krina pusat ,selaku penyedia jasa, mendapatkan pencairan UANG MUKA 25 persen dari besaran nilai Kontrak Rp.784.800.000,- dari proyek itu, Dengan pencairan uang muka 25 persen dari nilai kontrak, terus siapa yang bertanggung jawab mengembalikan Uang Negara itu .???.
Secara terpisah, Media Detikkasus.com mendapatkan laporan informasi tambahan dari masyarakat ,bahwa CV. krina pusat selaku penyedia jasa juga mendapatkan Kredit bank di indikasi 250 juta untuk tambahan modal pekerjaan proyek tersebut. Red (Latif k).