Detikkasus.com |Artikel
Rincian Tarif Kelas Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, disebutkan bahwa kenaikan iuran terjadi pada seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, untuk Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, untuk Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Kenaikan Peserta PBI Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur tentang kenaikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Iuran bagi peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami kenaikan Rp 19.000, yang awalnya sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per bulannya. Kenaikan iuran PBI ini berlaku sejak 1 Agustus 2019. BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan bahwa PBI dari APBD ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk periode Agustus-Desember 2019. “PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.
Perhitungan peserta PPU, dalam Pasal 30 diatur mengenai kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan pegawai. Besaran iuran yang diberikan sebesar 5 persen dari gaji per bulan yang terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja dibebankan dengan membayar iuran sebesar 3 persen dan peserta 2 persen.
Kenaikan Batas Tertinggi PPU .Kemudian, mengenai batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU juga diatur dalam Pasal 32. Adapun batas tertinggi tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta. Sementara, dalam Pasal 33 disebutkan bahwa gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah. Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Lalu, Menurut Perpres No.75 Tahun 2019 Pasal 33A menjelaskan tentang perubahan ketentuan komposisi persentase yang berlaku sejak 1 Oktober 2019.
Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan isi dalam perpres no.75 tahun 2019.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019). Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana isi dalam Perpres dimaksud. Kelas I semula dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II semula dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III semula dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah. Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.
Sebelumnya, rencana kenaikan iuran pun disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada. Di sisi lain, Iqbal juga pernah menyebutkan bahwa pangkal permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri. Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen. Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta. Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Keputusan dari sidang yang sudang dilakukan oleh para petinggi serta presiden ditolak tegas oleh anggota DPR karena isi perpres tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pemerintah dengan DPR saat menggelar rapat gabungan pada 2 September 2019.