Bukan Mentri Agama Islam

Rabu, 18 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kutipan

Saya bukan menteri agama Islam.

Saya menteri agama RI yang di dalamnya ada 5 agama”. Ujarnya, Menteri Agama Fachrul Razi.

Itulah sebaris kalimat dari mantan Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi saat berbicara di depan publik usai dilantik Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Seperti yang kita tahu dan dengar telah banyak isu yang beredar tentang larangan memakai cadar. Menteri Agama Fachrul Razi membuat wacana soal pelarangan memakai cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan. Alasan Fachrul membuat wacana atau ide seperti itu adalah untuk mengatasi masalah keamanan.

Dilansir Tirto.id, saat di konfirmasi kembali, Fachrul mengaku hanya masih sebatas merekomendasikan aturan ini saja. Dia pun membantah kalau ada isu yang mengatakan dirinya sudah mengeluarkan larangan ASN pakai cadar.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo ikut menanggapi isu tersebut, ia mengatakan aturan pakaian bagi PNS sudah diatur oleh masing masing instansi pemerintah. Dia menambahkan bahwa Negara tidak mengatur secara khusus terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Pemerintah hanya mengatur pakaian ketika pejabat ikut diklat atau masalah pakaian batik saat acara kenegaraan.

Baca Juga:  Kontroversi Presiden 3 Priode dan Dipilih Kembali oleh MPR

Banyak kalangan yang pro dan kontra terkait isu larangan cadar dan celana cingkrang. Ada yang beranggapan bahwa larangan ini justru melanggar hak asasi manusia (HAM).

Tidak hanya itu saja, membuat wacana pelarangan celana cingkrang cadar di kalangan ASN juga termasuk urusan pribadi atau privat. Sekalipun dengan alasan keamanan atau semacamnya, tetapi tolak ukur konkret kaitan cadar dan masalah keamanan belum terjawab.

Sementara itu dilaporkan CNN Indonesia, komunitas perempuan bercadar bernama “Niqab Squad” justru mengaku tidak keberatan asalkan larangannya hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bertugas. Selain itu menurut mereka pemakaian cadar bagi perempuan muslim adalah sunah. Hukum sunah berarti hal yang jika ditinggalkan tidak berdosa.

Tyas Ummu Zahid selaku ketua dari komunitas tersebut, memandang wacana pelarangan penggunaan cadar ini masih lumrah selama masih sebatas di instansi pemerintah. Ia memahami perlu keterbukaan saat bekerja di lembaga pelayanan public pemerintah. Namun begitu ia tak menampik bahwa wacana ini juga akan memicu perdebatan dari sejumlah kalangan atau pihak.

Selain itu dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Iman Tetap Masjid, Fachrul Razi juga menyinggung soal barometer keimanan yang kerap kalin dinilai dari penampakan luar semata. Salah satunya melalui pemakaian cadar. Menurutnya, berdasarkan diskusi dengan beberapa pihak ditemukan kesepahaman bahwa tidak ada ayat Al-Qur’an yang menganjurkan pemakaian cadar ataupun yang melarangnya. Ia menginginkan public memahami bahwa cadar tidak menentukan kadar kualitas keimanan seseorang dan cadar tidak menjadi tolak ukur alim tidaknya seseorang.

Baca Juga:  Pengaruh Olahraga Aerobik Terhadap Penurunan Berat Badan

Larangan cadar di kalangan instansi pemerintah mungkin ada benarnya, apalagi jika alasannya demi keamanan. Maklum, cadar membuat kita tidak bisa mengenali mana karyawan asli atau bukan, dan bisa saja adalah penyusup yang akan menghancurkan nama baik islam saja. Akan tetapi untuk larangan celana cingkrang mungkin akan lebih menemukan kesulitan dalam memahami letak kesalahannya.

Selama ini pemakaian celana cingkrang kerap kali di kaitkan dengan radikalisme oleh kalangan islam beraliran keras. Bagi mereka yang pakai celana cingkrang karena alasan agama berdalih menghindari isbal atau menggunakan celana di bawah mata kaki. Isbal sendiri artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Bagi orang salafi, isbal terlarang dalam islam, hukumnya haram atau minimal makruh. Namun, celana model ini bahkan sudah menjadi fashion di bebarapa Negara dan kita lihat di Indonesia banyak anak millennial memahami celana cingkrang sebagai suatu bentuk fashion di era sekarang ini.

Baca Juga:  Aku Tak Pantas Jadi Penghuni Surga '

Dimana letak kesalahan penggunaan celana cingkrang sehingga dilarang di instansi pemerintah?. Menurut saya setiap hal kan pasti ada baik buruknya, jika kita cari kesalahan dari pemakaian celana cinggkrang ini adalah dari nilai kesopanan berpakaiannya. Kurang sopan dan kurang elok dilihat jika digunakan di dalam instansi pemerintahan, kelihatannya seperti itu. Mungkin itulah yang menjadi alasan pelarangan celana cingkrang di instansi pemerintahan atau mungkin ada alasan lainnya.

Jadi kesimpulannya adalah larangan cadar dan celana cingkrang tidak ada kaitannya dengan agama. Hal itu hanya berkaitan dengan disiplin dan aturan dalam berpakaian. Contohnya seperti kita pada saat masih duduk di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) kita di haruskan memakai seragam yang telah di tentukan oleh sekolah dan itu adalah suatu bentuk kedisiplinan dan aturan yang berlaku.

 

 

NAMA : AHMAD MUZAMMIL

NIM : 201910050311084

KELAS : IP-B (ILMU PEMERINTAHAN)

TUGAS : MEMBUAT TULISAN/OPINI TENTANG ISU-ISU AKTUAL (PENGANTAR ILMU POLITIK).

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru