Diminta Penegak Hukum Lakukan Lidik Semaksimal Mungkin

Rabu, 18 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labura – Sumut

Rabu (18/12/2019) Pada edisi 02/11/2019 yang lalu dengan judul “Heri Suwanto Kades Lobu Rampah Kangkangi”. Diminta penegak hukum mampu melakukan lidik semaksimal mungkin, agar dana desa yang dipergunakan oleh kepala desa lobu rampah bisa tepat guna tepat sasaran, tidak berpungsinya ketua tim pelaksana kegiatan (TPK), kiranya dapat menjadi suatu acuan untuk dilakukannya penyelidikan oleh penegak hukum khususnya yang ada di labuhanbatu utara provinsi sumatera

Pada edisi yang lalu menjelaskan bahwa HERI SUWANTO Kepala Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kangkangi “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kangkangi UU no: 40 tahun 1999 tentang PERS, beliau HERI kepala desa tidak berkenan memberikan tanggapan adanya konfirmasi melalui situs WhatsAAp.

Baca Juga:  Gempur Aksi Unjuk Rasa Tolak Upah Murah

Sedangkan terjadinya kangkang mengangkangi Permendagri no: 213/2014 diketahui setelah, TIM awak media berhasil mengkonfirmasi inisial LT sebagai Kaur Pembangunan, sekaligus merangkap sebagai Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), katanya dirinya hanya sebagai pormalitas pelengkap sandiwara Heri Suwanto Kades Lobu Rompah.

Kita kupas pada ketentuan Permendagri no: 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa, Ada Tugas pokok yang tidak bisa diabaikan atau dikangkangi, Agar tidak menjadi bahan perbincangan yang menjadi bahan temun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau menjadi temuan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).

Tugas pokok Tim Pengelola Kegiatan (TPK), terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain: (1). Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan; (2). Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa; (3). Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran); dan (4). Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa. Ujar ABDI TUAH

Baca Juga:  Di-PT Socfindo Kebun Aek Pamienke Melakukan Pelanggaran Ketenagakerjaan

ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Menambahkan “Kemampuan HERI SUWANTO Kepala Desa Lobu Rampah dalam mengangkangi Permendagri dan UU Pers, Kemungkinan besar segala stagmen akan dia lakukan untuk merauf keuntungan yang besar, dalam mengejar hasil kegiatan dana desa di segala lini”. Pada sa’at membuat desain RAB bisa jadi hanya pakai piling-pilingnya saja atau ilmu tafsir, yang disetujui tenaga ahli pendamping Desa.

Pakta pembuktian dapat kita sikapi bersama pada sa’at kaur pembangunan sekaligus merangkap sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang mengatakan “Saya hanyalah wayang yang tidak tau apa apa, yang tau itu semua adalah KADES. Dialah yang mencari barang dan juga jasa, dia yang tau berapa harga petrun permotor, harga kerikil, harga pasir, harga papan, harga semen dan upah kerja”.

Baca Juga:  Cegah Tindak Kriminalitas dan Masuknya Barang Berbahaya, Polsek Tejakula Perketat Pelaksanaan Kegiatan Razia Ranmor

“Langsung sajalah konfirmasi kepada kepala desaku, sebab kalau sama saya percuma saja karna saya gak tau apa-apa ujar LT sa’at dikonfirmasi TIM”. Kalau memang penegak tidak mampu untuk melakukan penyelidikan yang semaksimal mungkin, sudah dapat dipastikan bahwa dana desa itu, adalah ajang bisnis bagi HERI kepala desa lobu rampah untuk merampok uang rakyat, didukung oleh penegak hukum yang tau insiden ini, ujar ABDI TUAH ( J. Sianipar )

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru