Karena gregetan, tiga pemuda perkosa gadis 21 tahun.

Rabu, 20 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan seorang gadis berumur 21 tahun sebut saja (bunga) asal Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Seperti yang ceritakan pelaku yang berinisial (Y) 21 tahun, pemuda asal Dusun Srumap Desa Sumengko kecamatan Kalitidu Bojonegoro tersebut mengatakan jika kejadian itu bermula ketika dirinya beserta dua temannya pulang dari warung kopi disekitar desanya, dalam perjalanan pulang sekitar pukul 24.00 WIB ketiga pelaku tersebut melihat (bunga) sedang duduk di pos kamling sambil teriak-teriak.

Baca Juga:  Diduga Kuwu Desa Sampiran Bermain Dan Tidak Transparanan Dalam Pengelolaan Dana Desa Dalam Satuan Belanja

“Gadis tersebut teriak-teriak katanya Handphone nya hilang, karena saya geregetan akhirnya saya dan kedua teman saya membawa (bunga) ditengah lapangan desa Sumengko Kalitidu untuk melakukan hal bejat tersebut”, ceritanya saat pers rilies di kantor polres Bojonegoro, Senin 20/10/2014.

Di jelaskan juga dari ketiga pelaku tersebut, hanya dirinya yang melakukan hal bejat tersebut sedangkan dua temannya hanya berperan sebagai pembantu untuk memegangi tangan dan kaki korban.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Amankan Komplotan Penipuan Lowongan Tenaga Kerja

Kedua temannya yaitu (A) 18 tahun asal desa Grebekan kecamatan Kalitidu Bojonegoro dan (M) asal Desa Sumengko kecamatan Kalitidu Bojonegoro.

Hal tersebut juga dibenarkan, AKP Ponzi Indra, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro. Menurut Ponci kejadian itu terjadi hari kamis 16/10/2014 sekitar pukul 24.00 WIB tengah malam dan sabtu siang Polres Bojonegoro sudah mampu meringkus ketiga pelaku tersebut di warung kopi desa Sumengko kecamatan Kalitidu Bojonegoro.

Baca Juga:  Danramil 0824/25 Jenggawah Nobar Bersama Siswa SMA Negeri 1 Jenggawah

“Sementara kronologi kejadian seperti yang diceritakan pelaku, karena kami belum bisa menemui korban sebab masih dalam kondisi trauma”, jelas Ponzi.

Ponzi juga menjelaskan Polres Bojonegoro sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari pelaku beserta barang bukti seperti pakaian dalam korban dan pelaku, ketiga pemuda tersebut terkena Pasal 285 dengan ancaman 12 tahun penjara. (her).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru