Detikkasus.com | Tuban
Bupati Tuban dan pimpinan DPRD Kabupaten Tuban menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban menjadi Perda di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/12/2019).
Selain dua Raperda yang mengatur arah pembangunan daerah tersebut, disahkan pula 6 Raperda lainnya. Penandatangan dokumen regulasi daerah tersebut dihadiri, jajaran pimpinan DPRD bersama anggota, dan pimpinan OPD Pemkab Tuban.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda menerangkan, sebanyak 6 Raperda yang disahkan meliputi Raperda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, dan Raperda tentang Perubahan Perda No: 4 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Proses pembahasan seluruh Raperda tersebut memakan waktu yang cukup lama, dengan tidak meninggalkan ketelitian dan kecermatan. Melalui rapat kerja Pansus dan gabungan komisi, eksekutif dan legislatif bermusyawarah guna membahas kandungan Raperda.
“Setelah melalui proses berjenjang dan mempertimbangkan berbagai aspek, akhirnya kesepakatan bersama dapat tercapai dengan sebaik-baiknya dan dapat disepakati menjadi peraturan daerah,” kata Bupati Huda.
Seluruh Raperda yang disahkan tersebut, akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pembinaan dan fasilitasi .
Bupati Huda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tuban beserta pihak lain yang telah bekerja keras untuk penyempurnaan Raperda Kabupaten Tuban. (Imam/mct)