Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Lamongan, Detikkasus.com – Sebut saja AS, Kasi Ekbang Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Ditetapkan sebagai tersangka kasus OTT Dana Desa oleh Kajari Lamongan.
Penetapan AS sebagai tersangka
merupakan bentuk pengembangan
kasus Operasi Tangkap Tangan
(OTT) Dana Desa (DD) yang
dilakukan Kejari Lamongan bulan
Juni lalu di salah satu rumah dinas
Camat Karanggeneng Kabupaten
Lamongan, yang menyeret tersangka sebelumnya yakni BM kades Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Hal itu dibenarkan oleh Hery Purwanto Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, “Ini merupakan
pengembangan hasil OTT Dana Desa yang dilakukan bulan Juni lalu. Sebelumnya kami sudah menetapkan salah seorang Kepala Desa berinisial ‘BM’ sebagai tersangka, sudah
dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan.
Dari hasil penyidikan, saat ini kami tetapkan satu tersangka lagi yakni ‘AS’ selaku Kasi Ekbang Kecamatan Karanggeneng dan sudah di lakukan penahanan,” terang Heri kepada
tim Jejak Kasus via ponsel, Rabu (20/09/2017).
“Saudara AS kami periksa selama
4 jam mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB selasa (12/09) kemarin,”
lanjutnya.
Menyoal status 3 orang yang pernah dilakukan pemeriksaan, Hery menegaskan masih sebatas saksi. “Mantan Camat dan mantan Kasi Ekbang kita periksa sebagai saksi untuk pembanding proses pencairan program Dana Desa, mengingat saat mereka masih bertugas di wilayah
Kecamatan Karanggeneng tahun
2016 lalu juga terdapat program yang sama,” paparnya.
Seperti diketahui, Tim Kejaksaan
Negeri Lamongan Kamis (15/06/2017) lalu, telah melakukan OTT terhadap 6
orang, dengan barang bukti berupa uang sekitar Rp 466 juta rupah dan sejumlah dokumen. Dari OTT tersebut, Kejari Lamongan telah menetapkan Kepala Desa Kawistolegi berinisial
BM sebagai tersangka dalam dugaan tindakan korupsi Dana Desa dan dilakukan penahanan di lapas kelas 1A.
Sementara AS dijerat dengan pasal 18 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (2) huruf a junto pasal pasal 15 junto 18 ayat (1) UU Tipikor. “AS dijerat pasal 18 ayat (1)
huruf A atau pasal 5 ayat (2) huruf A
Junto pasal 15 yunto 18 ayat (1)
huruf A Undang undang tipikor,”
tandasnya. (Joel&mam).