Detikkasus.com | Mojokerto
Mojokerto Jk. Pembakaran limbah PT BOKOR MAS di Dusun Sambirejo Desa Randugenegan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto membuat resah warga Dusun.
Bagaimana tidak ,aktifitas pembakaran yang dilakukan Oleh M (Pemilik lahan juga satpam PR Bokor Mas ) asapnya serhari hari membuat pernafasan warga sekitar pembakaran sesak, karena bau yang ditimbulkan sangat menyengat.
Berdasarkan informasi dan laporan warga , tim Amphibi Jatim ( Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Dan B3 Indonesia ) dan MPP langsung turun meninjau ke lokasi (25/11/2019)
Kepada Amphibi warga sangat mengeluhkan atas pembakaran pemusnahan limbah sampah yang asapnya dirasakan perih dimata, bau tak sedap menusuk hidung dan berakibat sesak nafas. Tidak cukup disitu saja, dampak dari pembakaran pemusnahan tumpukan sampah – sampah yang tidak dibarengi SOP mengakibatkan tanaman disekitar dipersawahan milik warga banyak yang mati kering akibat panasnya api.
Teguran wargapun sudah beberapa kali disampaikan ke pemilik lahan berinisial M yang juga pekerja pabrik penghasil limbah sampah tersebut dan tidak ada respon baik. “Kepala Dusun setempat pun juga sudah pernah menegur dan menghimbau si pemilik lahan, bahkan dengan serta merta menyampaikan kalau lahan tempat pembuangan penampungan pengelolaan limbah sampah tersebut milik pribadi dan tidak tau menahu soal dampak yang terjadi”, ungkap salah satu warga ke tim investigasi.
Diarea tempat kejadian, tim investigasi Amphibi menemukan pembuangan dan pengelolaan limbah sampah di Desa Randugenengan Dusun Sambirejo Kec Dlanggu Kab Mojokerto, Di duga lahan sewaan PT. BOKOR MAS, tim juga menemukan beberapa jenis sampah yang katagori limbah B3 kode 234 jenis Alumunium foil.
Dalam pp 101 tahun 2014 dan uu 32 tahun 2009 jelas – jelas sudah diterangkan, Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
PT. BOKOR MAS, disinyalir telah membuang limbah bahan beracun berbahaya (B3) di sembarang tempat. Seperti diketahui, pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.
Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
Setiap orang yang menghasilkan limbah (B3 ) dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pak Sudirman orang kepercayaan M yang punya lahan kebetulan berada dilokasi sempat MPP menemui dan wawancara, dalam pengakuhan beliau kegiatan open dumping ini sudah berjalan hampir lebih kurang satu tahun. Beliau mendapat tugas dari M memilih dan memilah sampah yang ada nilai ekonomisnya sebelum sampah sampah tersebut dibakar untuk dimusnakan.
Foto video gambar lokasi dan sample limbah sudah dikantongi tim, untuk bahan mengklarifikasi atas temuan tersebut ke pihak penghasil PT. BOKOR MAS.
Kepada tim investigasi Amphibi yang turun , ketua DPW Amphibi Jatim Samsul Hadi S,o memberikan arahan. ” penyikapan terhadap penghasil dan pengelolah paling penting adalah meng edukasi agar penyelelesaian dan pengawasan terhadap lingkungan dapat diselesaikan dan di dahulukan demi kelestarian lingkungan yang berkelanjutan” Pungkasnya
Dari penerimaan awal Amphibi sudah melaksanakan arahan ketua DPW Amphibi , akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap yang kooperatif.
Hal ini menunjukkan bahwa PR. BOKOR MAS tidak bisa diajak sinergi memperbaiki lingkungan dengan baik. Selanjutnya tim Amphibi akan bekerja sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. (Imam)