Penarikan Unit Mobil Nasabah Di Banyuwangi Gunakan Mobil Derek oleh Mandiri Finance Perlu Mendapat Respon Positif Kepolisian Negara RI.

Rabu, 20 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penarikan Unit Mobil Nasabah Dengan Menggunakan Mobil Derek Yang Di Lakukan Oleh Mandiri Finance – Banyuwangi Bersama Kuasa Hukumnya Untuk Di Bawa Ke Polsek Setempat Perlu Mendapat Respon Positif Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia .

Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Banyuwangi – Kecamatan Tegaldlimo, Desa Tegaldlimo, detikkasus.com. Pada hari Senen Tanggal 18/09/2017 sekitar Pukul 19.30 Wib, Seseorang bernama Sutarji Alamat Dusun Sumberejo Rt/Rw 69/09 Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur, Telah mengadu ke LEMBAGA NGO- HDIS dan LEMBAGA LP3KB Senen, 18/09/2017 .

Pengaduan yang dilakukan oleh Sutarji kepada LEMBAGA NGO – HDIS dan LP3KB menceritakan Kronologis yang sebenarnya tentang permasalahan yang ia hadapi yaitu mengenai Unit Mobil Titipan dari Qurin, Suradi yang akan di ambil oleh finance.mengenai hal tersebut Sutarji juga menceritakan ke Awak Media Jejak Kasus dan Radar bangsa juga ke Media Tipikor.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harissson Sambut Kedatangan Tamu Kepala BNPP Tito Karnavian

Menyikapi permasalahan Sutarji ( Korban ) . Tim langsung bergerak ke lapangan, Tetapi sesampai di polsek Sutarji memberitahu ke Tim bahwa Unit Mobil tersebut sudah di Polsek setempat .

Lallu Tim melakukan Konfirmasi dan Investigasi dengan pihak finance mandiri dan ditemui juru bicaranya yang tak lain adalah Kuasa Hukum Finance tersebut.dan Kuasa Hukum tersebut berpacu terhadap Undang – Undang Fidusia yang menjelaskan beberapa pasal sehingga unit Mobil tersebut harus di tariknya, ucap Kuasa Hukum Finance tersebut ke Tim, Dikarenakan Nasabah telah memindah tangankan Unit Mobil tersebut ke orang lain, sedangkan keberadaan nasabah sendiri tidak jelas berada di mana .

Baca Juga:  PT Timah diduga Abaikan Aksi Ribuan Masyarakat Tolak Tambang di Perairan Beriga

Sutarji ( Korban ) menyayangkan tindakan dugaan main hakim sendiri yang di lakukan oleh Finance tersebut, karena pihak Finance seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu secara tertulis dari Qurin dan Suradi (Nasabah ), untuk mengambil Unit Mobilnya yang dititipkan pada dirinya.

Akan tetapi belum ada izin dari Nasabah pihak Finance langsung mengambil tindakan Ekskusi dengan menggunakan Mobil Derek untuk di bawa ke Polsek setempat.

Menyikapi permasalahan tersebut LEMBAGA NGO – HDIS dan LEMBAGA LP3 KB, berbagi pendapat jika Oknum Finance Acuannya UU Fidusia dan UU Fidusia jika dilanggar ada Pidananya.

Baca Juga:  Reskrim Polsekta Nganjuk,Berhasil Amankan Tiga Penjual Pil Dobel L

Begitu juga UU RI No .8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen inipun jika dilanggar juga jelas ada pidananya, Artinya semua Per Undang Undangan di Negara Republik Indonesia apabila di langgar jelas ada Sanksi Hukumnya.

Dengan hal tersebut LEMBAGA NGO – HDIS dan LP3 KB Akan membuat surat pengaduan Kepada :
1. Presiden RI dan Wakil Presiden RI .
2. Pimpinan Tertinggi Polri .
3. Kementrian Keuangan .
4. Perbankkan .
5. Pengadilan Negeri .
6. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) .
Bersambung. (Slamet Kabiro).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB