Ternyata Masih Ada Pungli di Perhutanan Sosial Banyuwangi.

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikKasus.com l Banyuwangi

Demi menghindari praktek pungli Perhutanan Sosial (PS), sejumlah NGO dari pusat mengajukan pendampingan. Mereka diseleksi dan akan mendapat SK jika memenuhi syarat pendampingan. Diluar itu, ada kelompok yang memanfaatkan demi mencari keuntungan tanpa mengambil resikonya merugikan para pemohon PS.

Praktek dugaan pungutan liar (Pungli) di program Perhutanan Sosial (PS) sudah terinventarisir pihak Perhutani di Banyuwangi, yang sudah berkerjasama dengan pendampingan PS resmi memiliki SK dari Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilapangan, banyak para pemohon yang telah membayarkan uang diduga pungutan liar. Nilainya, mencapai kisaran angka Rp. 5 juta keatas. Pemohon yang membayar dapat janji manis dari oknum tidak bertanggungjawab, seolah lahan yang dimohonkan untuk program PS ini, nanti bisa dimohonkan jadi hak milik.

Baca Juga:  KUNJUNGAN PANGKOARMADA I KE NATUNA DISAMBUT HANGAT OLEH DANLANUD RANAI

Informasi itu, terus menggelinding liar. Sehingga membuat pusing pihak perhutani.

“Perhutani Sosialisasi Perhutanan Sosial dengan Pendampingan, dilapangan, banyak pertanyaan itu, Perhutani bagi-bagi 2 hektar lahan pak, bianya apa betul segini?,” tiru petugas KPH Banyuwangi Selatan setingkat mandor, enggan disebut identitasnya.

Data diterima media ini, lembaga pendampingan Perhutanan Sosial resmi, hanya ada beberapa saja. Yakni; Lembaga LASKAR HIJAU, lembaga ARUPA, lembaga WANA CARAKA, lembaga SEMUT IRENG, JPIK. Mereka yang akan mendampingi pemohon Perhutanan Sosial baik dari Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Baca Juga:  Prajurit Puslatpurmar 7 Lampon Laksanakan Urikes Rutin

Menanggapi temuan dilapangan, soal dugaan Pungli di Perhutanan Sosial, Kepala KPH Banyuwangi Selatan Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM tegas mengatakan bahwa pungli itu bisa dipidanakan. Karena jelas melanggar aturan yang sudah ditetakan pemerintah dan peraturan perhutani sendiri.

“Apapun bentuknya Pungli itu bisa dipindanakan,” tegas KKPH Banyuwangi Selatan, kepada awak media, kemarin, 18/11/2019.

Baca Juga:  Komandan Puslatpurmar 7 Lampon Hadiri Upacara Petik Laut di Lampon Banyuwangi

Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sangat mendukung Program Pemerintah terkait Perhutanan Sosial (PS) baik menurut P. 83 tahun 2016 dengan skema Kulin KK maupun P. 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS. Perhutani memfasilitasi masyarakat serta LMDH maupun KTK, agar sesuai dengan ketentuan.

Lanjut Nur Budi Susatyo,S.Hut.MM, bahwa P. 83 maupun P. 39 adalah sama – sama perhutani sosial hanya ruangnya yang berbeda. Sehingga LMDH maupun KTH masyarakat harus bersinergi dengan perhutani.

(team)

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru