Detikkasus.com | Tuban – Sebanyak 10 tempat kos yang ada di wilayah Kecamatan Kota Tuban, Semanding, dan Jenu , Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri serta BNN Kabupaten Tuban melakukan razia di sejumlah tempat kost dan tempat penginapan yang disinyalir digunakan sebagai tempat mesum, Selasa ,19/11/2019 , dalam penyisiran ini hasilnya, sebanyak enam pasangan bukan suami istri atau kumpul kebo di dalam satu kamar telah diamankan.
Keenam pasangan atau 12 orang yang diamankan petugas saat razia rumah kos tersebut sembilan diantaranya berasal dari Kabupaten Tuban. Sementara tiga orang lainnya berasal dari Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, dan Kota Surabaya
“Pada razia kali ini kami berhasil menganmankan enam pasangan bukan suami istri dalam satu kamar. ” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang kepada wartawan.
Selain melakukan razia pasangan bukan suami istri, petugas dari BNN juga melakukan tes urin guna mengetahui apakah pasangan tersebut menggunakan narkoba atau tidak.
“Setelah dites urine ada dua pasangan yang positif menggunakan sabu-sabu.” tambahnya.
Keenam pasangan bukan suami istri itu dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Semuanya nanti akan disuruh membuat surat pernyataan dengan mengetahui pihak desa dan pihak Kecamatan agar mereka jera.” tegas Joko. (Imm/*)