Detikkasus.com,16/11/19,Sidoarjo-Jajaran Satreskrim Unit Resmob telah berhasil menangkap dan meringkus empat komplotan pencuri di area wilayah hukum sidoarjo,aksi keji pelaku tidak segan segan mencuri dan menyatroni rumah milik anggota TNI juga rumah milik anggota Polisi.Berdasarkan surat edar laporan kepolisian sebanyak 5 kali Jatim Resta sidoarjo.
Tempat waktu kejadian pencurian pada hari rabu tanggal 13/11/19 jam pukul 02.59 wib di Dusun Kenep Rt 004/Rw 002 Desa Junwangi Krian(percobaan pencurian dengan kekerasan),lalu di Perum gading fajar 2, Desa Sepande(Curanmor),juga di Perum gading fajar 2 blok D 13/39 Desa Sepande Kecamatan Candi(Curanmor).Sebanyak 3 tiga korban berinisial Eka S.I swasta, Dwi I TNI,dan Edi B, pekerjaan Polri dampak dari pelaku tersebut.
“Empat inisial tersangka adalah,Muklis alias Sikin umur 34 tahun beralamat Desa Ploso sari Kecamatan Grati Pasuruan,Kriswanto umur 19 tahun beralamat yang sama diatas,Muhammad Taufiq alias Opik umur 21 tahun alamat sama, dan Bodi prastyo umur 40 tahun beralamat Desa gondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Awal kronologis,pada hari selasa tanggal 12/11/19 pukul jam 04.00 wib terjadi curanmor di 2 TKP Perum Gading Fajar 2,pelaku membawa dua sepeda motor honda vario milik edi dan dwi yang mana kejadian itu terekam CCTV ciri ciri pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia nopol N 1453 WJ terlihat dua orang ciri cirinya satu orang perawakan kurus memakai baju gelap, dan satue lagi agak kurus menggunakan jaket jamper warna kombinasi putih hitam.
Lalu hari rabu tanggal 13/11/19 jam pukul 03.00 wib di dusun kenep rt 004/rw 002 Desa Junwangi Krian terjadi lagi tindak pidana pencurian dengan cara tersangka masuk ke rumah korban merusak pagar milik rumah korban eka si, tetapi pencurian itu tidak berhasil karena tersangka kepergok oleh korban diteriaki “Maling-maling… “para tersangka lalu berhasil kabur. Pengejaran oleh korban sempat dilakukan namun tersangka melakukan perlawanan dengan melemparkan Bom Rakitan (jenis bondet)sebanyak 3 kali ke arah korban maupun yang mengejarnya,akibatnya korban mengalami luka pada tangan lengan kiri, dan M.Yasin saksi mengalami luka sobek pada jempol kaki kanan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di dampingi Kasat Reskrim Kompol Ali Purnomo SH juga Kanit Resmob Ipda Hafids menyampaikan Press Release kepada beberapa awak media,tim anggota jajaran kami sudah melakukan tindakan yang terukur tapi pelaku berusaha melakukan perlawanan alhasil diberi hadiah timah panas mengenai kaki,pasal yang dijatuhkan 365/363 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun bui. (Sulton)