Detikkasus.com | Cirebon-Jabar
Kabupaten Cirebon, Pembangunan Gedung Olah Raga Di Desa Tegal Gubug lor diduga menjadi ajang korupsi berjama’ah. Pembangunan GOR ini tidak transparan, ini dibuktikan dengan tidak terpampangnya papan informasi proyek. Tidak tahu darimana sumber dana, berapa hari waktu pengerjaan dan siapa penanggung jawab dari pembangunan GOR ini?
Ketidak sinkronan keterangan antara Pjs Desa Tegal Gubug Lor H. Rahmat dengan Ekbang Desa Tegal Gubug Lor Nasrudin menjadi dugaan kuat bahwa anggaran pembangunan Gor Desa Tegal Gubug Lor dikorupsi Berjama’ah.
H. Rahmat akui telah menerima uang vee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari bapak Mustofa selaku pemborong yang mengerjakan pembangunan GOR Desa Tegal Gubug Lor, H. Rahmat mengatakan bahwa pembangunan GOR Desa Tegal Gubug Lor Direkankan atau dipihak ketigakan. H. Rahmat selaku Pjs Desa Tegal Gubug Lor diduga abaikan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 dan Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme.
Informasi yang diperoleh dari Pjs H. Rahmat berbeda dengan yang dikatakan Nasrudin selaku ekbang Desa Tegal Gubug Lor, Nasrudin mengatakan bahwa pembangunan GOR ini di swakelolakan. Sungguh aneh tapi nyata, Satu atap atau satu Desa tapi tidak sinkron antara Pjs H. Rahmat dengan Ekbang Nasrudin.
Ditempat terpisah Camat Arjawinangun, Sutismo mengatakan “Papan Informasi Kegiatan Pembangunan GOR di Desa Tegal Gubug Lor harus segera dipasang agar masyarakat mengetahui berapa dan darimana sumber dananya”. Ketika ditanya mengenai Juklak dan Juknis apakah kegiatan ini bisa diSwakelolakan, Sutismo menjawab “Saya ingin tanya ke monev dulu ya nanti”, ungkap Camat Sutismo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (5/11/2019)
INKA