Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Senin 30 Nopember 2015 enam Rekanan dari Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto Di Kejarikan Supriyanto alias Pria Sati/ ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS bersama Tim Jejak Kasus Hebat.
Dengan nomor surat laporan NGO-HDIS/ 036/ XI/ 2015. Dan di tujukan Kepada, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Sifat Penting, Perihal Pengaduan dan Pelaporan, Lampiran Satu bendel.
Dasar Hukum A . UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999. B . UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. C . UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia – Demokrasi – Ibu Pertiwi – Supremasi Hukum (HDIS.)”.
Dengan Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.
Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku.
.
Secara Resmi Melaporkan 6 Rekanan dari dinas PU. Pengairan Kabupaten Mojokerto, diantaranya.
1.CV DIANA CIPTA PRIMA. (terlampir).
2. CV NAVIAH JAYA. (terlampir).
3. CV. MEGA DIMENSI. (terlampir).
4. CV TIGA BERSAUDARA. (terlampir).
5. CV TIGA BERSAUDARA. (terlampir).
6. CV RAJAWALI PERKASA. (terlampir).
Dengan Resum dasar temuan data di lapangan tentang pelaksanaan pengerjaan Proyek, 1 . Bendung warugunung tahap 3 Desa Warugunung, telah di temukan NGO HDIS bahwa material baik berupa pasir dan batu kali tidak di datangkan dari luar, melainkan mengambil langsung dari tempat lokasi proyek yaitu sungai (alias tidak belanja), selain itu, dalam pengerjaan proyek tidak di temukan alat takar pasir sehingga ukuran PC terabaikan di duga melanggar RAB. (data terlampir).
2 . Rehabilitasi Bendung Lebak 2. NGO HDIS menemukan bukti di lapangan baik material yang berupa pasir dan batu juga tidak di datangkan dari luar, melainkan mengambil langsung dari tempat lokasi proyek yaitu sungai (alias tidak belanja), selain itu, dalam pengerjaan proyek tidak di temukan alat takar pasir sehingga ukuran PC terabaikan di duga melanggar RAB (data terlampir).
3 . Rehab Bendung Wonojati 2 (DAK), NGO HDIS telah menemukan bukti material Batu tidak di datangkan dari luar melainkan mengambil langsung dari lokasi proyek ( tidak benja ) juga di temukanbukti dilapangan bahwa molen tidak ada sehingga ukuran PC terabaikan sehingga diduga telah
Melanggar RAB ( data terlampir )
4. Rehab bendung Gero 2.Desaa Kalikatir. Telah ditemukan bukti dilapangan bahwa material baik berupa pasir dan batu tidak didatangkan dari luar melainkan mengambil langsung dari lokasi proyek ( tidak belanja ). Juga tidak ditemukan alat takar pasir sehingga ukuran PC terabaikan. Sehingga telah diduga melanggar RAB ( data terlampir ).
5. Rehabilitasi bangunan sadap mrisan. Telah ditemukan bukti dilapangan bahwa dalam penataan batu untuk plengsengan telah diduga melanggar gambar dan RAB karena ketebalan penataan batu tersebut kurang dari 25 cm padahal pondasi bawah adalah 40 cm dan finis penataan adalah 30 cm.
6. Di lapangan tidak di temukan alat takar pasir dan semen, di duga telah melanggar RAB.
Atas dugaan Mark UP Anggaran APBD tahun 2015 Kabupaten Mojokerto yang di lakukan oleh 6 Rekanan dari Dinas PU. Pengairan Kab. Mojokerto
Laporan Dibuat Di Mojokerto 27 November 2015 oleh Supriyanto alias Ketua Umum
Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia – Demokrasi – Ibu Pertiwi – Supremasi Hukum (HDIS), bersambung. (Tim).