Mabes Polri, detikkasus.com – Terkait peredaran Pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang membuat resah masyarakat Indonesia, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian memberikan instruksi kepada seluruh Polda jajaran yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan razia di tempat-tempat yang diprediksi menjual obat-obatan ilegal. “Sekarang sudah diperintahkan Bapak Kapolri kepada seluruh polda untuk lakukan operasi. Jadi nyisir daerah masing-masing apakah ada pil PCC di daerah,” Tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto.
Selain itu Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa Pil PCC sendiri merupakan obat keras yang sudah lama dilarang peredarannya. “Karena PCC sejak 2013 sudah dilarang oleh BPOM,” Ujar Irjen Pol. Setyo Wasisto.
Pil PCC merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G. Masyarakat harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya. Kebanyakan obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung. (DK- Van 1).