Detikkasus.com | Situbondo – Warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk memberikan keterangan terkait Program Agraria Nasional (Prona). Sebelumnya warga yang meminta uang sisa Pronanya untuk dikembalikan saat dikumpulkan dibalai Desa Pokaan untuk mendengarkan penjelasan dari Abdul Jalal menuntut pengembalian atau sisa uang Prona pada tanggal (07/10/2019) yang lalu.
Dari pertemuan tersebut dihadiri pihak diantaranya Polsek dan Danramil Kapongan. Dari hasil mediasi tersebut Abdul Jalal akan mengumpulkan panitia kembali yang sudah bubar. Dalam pertemuan tersebut Fauzi yang di percaya untuk menjembatani kedua belah pihak untuk berkoordinasi.
Fauzi asal warga Desa Pokaan mengaku dari hasil koordinasi dengan Abdul Jalal pertama kali belum bisa mengumpulkan panitia. Beberapa hari kemudian menemui Abdul Jalal kembali dan jawabannya tetap sama bahkan belum bisa mengumpulkan panitia. Untuk pengembalian uang sudah tidak bisa karena waktunya sudah lama dan Panitia sudah Bubar. Sama dengan yang disampaikan di balai desa kemarin waktu mediasi.
Dan kali ini hari Senin, (14/10/2019) kembali warga ngeluruk ke balai desa untuk menanyakan hasil koordinasi dengan Abdul Jalal. Setelah mendengar penjelasan hasil koordinasi dengan Abdul Jalal. Bahwa tidak bisa mengembalikan sisa uang (Prona) akhirnya warga ngeluruk ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kemudian juga berkoordinasi dengan pihak Desa, yang diwakili Plt Kepala Desa Pokaan, Anang Makruf dan juga ditemui oleh pihak kepolisian Polsek kapongan dan anggota Koramil Kapongan, namun belum ada kesepakatan utk memenuhi tuntutan warga yang akhirnya warga sepakat untuk ngeluruk Kejari Situbondo. Sesampainya di Kejaksaan perwakilan dari warga peserta (Prona) tiga orang didampingi Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri beserta Tim S One yang ditemui langsung oleh Kasi Intel Bapak Bebri diruang kerjanya.
Perwakilan warga yakni Bapak Bahrawi, Bapak Misdar dan Ibu Tutun menyampaikan agar haknya dikembalikan. Karena ada beberapa warga yang dikembalikan sisa uang Pronanya dan Sertifikat yang belum selesai juga dikembalikan keuangannya. Hasil pertemuan tersebut pihak Kejaksaan akan segeran menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan warga Desa Pokaan. (Ozi)