Terjadi Jual Beli Hukum Dalam Kasus Pencurian Produksi Perkebunan

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com I Labuhabatu – Sumut

(10/10/2019) Tidak tertutup kemungkinan telah terjadi Duga’an Jual beli hukum dalam kasus pencurian produksi perkebunan, “kisah Setia Wantri Manik terpaksa merasakan pengabnya dibalik terali besi, Sedangkan dua orang lainnya atas nama Muhammad Rifai dan Yanto alias Doyok malah tidak merasakan pengabnya dibalik terali besi”.

Sekitar pukul 09:15:15 Wib, AKP JH Pasaribu SH Kapolsek Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara mengatakan “Penyebab SETIA WANTRI MANIK terpaksa Merasakan pengabnya dibalik terali besi, Dikarenakan Hasil perkebunan”. Kemudian awak media bertanya Terkait pungsi Peraturan MA no:12 tahun 2012 tentang Batasan tindak pidana ringan, Beliau JH Pasaribu SH malah hanya DIAM saja, memilih bungkam.

Diterbitkannya Undang-Undang No.39 Thn 2014 tentang Perkebunan pada tanggal 17 Oktober 2014, salah satu tujuannya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, UU dimaksud adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Tetapi pada kenyataannya diduga menjadikan Undang-Undang tersebut sebagai alat tukar bayar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) sebut Bernat Panjaitan SH, M.Hum, Advokad, Dosen Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu (ULB), Praktisi Hukum Labuhanbatu dan Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu

Menganilisa kasus pencurian produksi karet lump sejumlah 5 Kg atau senilai Rp 40 Ribu Rupiah milik perusahaan perkebunan PT Socfindo Kebun Aek Paminkie Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Tersangka Setia Wantri Manik remaja berusia 19 Thn yang sekarang ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rantauprapat kurang lebih selama 17 hari, karena kepadanya diterapkan pasal 107 huruf ,d, Juncto pasal 55 huruf,d, UU.No 39/2014 tentang Perkebunan oleh AKP JH.Pasaribu Kapolsek Aek Natas.

Baca Juga:  Ketua PROJO Labuhanbatu 'Kegiatan Proyek Ta-2019 Cv-Dian Tasya"

Dan dua kasus yang sama, yakni.

(1). Pencurian Produksi milik PT Perkebunan Nusantara-III Kebun Rantauprapat dengan Tersangka ber inisial Muhammad Rifai, oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba, melalui Kanit Resum Ipda Gunawan, kepada TSK diterapkan pasal 364 KUH Pidana Juncto Perma 02/2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No:9/Pend-div/2019/PN Rap, dengan hasil penetapan TSK terbukti bersalah melakukan “Pencurian Ringan” tidak menjalani hukuman penjara baik saat proses hukum di Kepolisian maupun setelah divonis bersalah oleh Pengadilan.

(2). Pencurian produksi milik PT Perkebunan Nusantara III Kebun Aek Nabara Selatan dengan Tersangka ber inisial Yanto Alias Doyok, oleh AKP ST Panggabean Kapolsek Bilah Hulu kepada TSK diterapkan pasal 364 KUH Pidana Juncto Perma 02/2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.176/Pid-C/2019/PN -Rap, dengan hasil penetapan TSK Terbukti bersalah melakukan “Pencurian Ringan” tidak menjalani hukuman penjara baik saat proses hukum di Kepolisian maupun setelah divonis bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga:  Salah satu Faedah Mengamalkan Ayat Kursy

Tiga kasus yang sama sebagaimana tersebut diatas dengan penerapan hukum yang berbeda adalah sebuah bukti adanya Dugaan praktik jual beli hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kepada Pengusaha Perkebunan dan TSK dengan dugaan modus sebagai berikut:

Diduga kuat Aparat Penegak Hukum (APH) menemui pengusaha perkebunan melakukan bargaining atau negoisasi untuk penerapan UU.No.39 Thn 2014 tentang Perkebunan kepada TSK Pencuri produksinya.

Dan Kepada TSK pencuri produksi yang diback-oleh Mafia diduga APH juga melakukan bargaining atau negoisasi agar tidak diterapkan UU.No.39/2014 tentang Perkebunan dan kasus diarahkan ke Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dengan menerapkan pasal 364 KUH Pidana Juncto Perma 02/2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan(TIPIRING).

Dengan adanya dualisme penerapan undang-undang untuk kasus yang sama, pencurian produksi perkebunan menjadikan pengusaha perkebunan dan masyarakat tidak memiliki kepastian hukum, dan hal ini sangat merugikan bagi pengusaha perkebunan juga masyarakat.

Indikasi terbukanya peluang jual beli hukum untuk kepentingan pribadi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) sangat terbuka dengan luas.” Jelas Bernat Panjaitan,SH.M.Hum.

Baca Juga:  Raih Doktor Ilmu Hukum dengan Summa Cum Laude Rektor ULB Ucapkan Selamat

Selanjutnya AKP ST Panggabean Kapolsek Bilah Hulu saat dikonfirmasi, terkait penerapan hukuman Tipiring kepada TSK ber inisial Yanto Alias Doyok, via media WhatssApp Beliau belum memberi penjelasan”.

Untuk Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan masih diberlakukan Pasal KUHP tentang pencurian Juncto Perma 02/2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), Penerapan UU.No.39/2014 tentang Perkebunan harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan dalam waktu dekat segera dikoordinasikan dengan Kejaksaan, hal ini juga sudah Saya koordinasikan dengan General Manager (GM) PTPN III DLAB3″. Ujar Anto Bangun Sekretaris LSM TIPAN-RI

AKBP Agus Darojat Kapolres Labuhanbatu belum memberi penjelasan meski di WA nya tanda ceklis sudah berwarna biru.

Sementara itu dalam upaya penerapan UU.No.39/2014, “Usaha dan upaya sudah cukup-cukup kami lakukan guna menyelamatkan produksi dari pencurian agar UU.No.39/2014 tentang Perkebunan diterapkan kepada Pencuri tidak berentangan dengan peraturan.

Berbeda dengan Juliandi Silalahi,SH APK Kebun Rantauprapat sama sekali tidak memberi jawaban meski tanda cek lis di WA nya sudah berwarna biru, sehingga LH memprediksi Juliandi Silalahi,SH, APK Kebun Rantauprapat sengaja membiarkan produksi tetap dicuri oleh Pencuri atau ada hal lain yang berhubungan dengan kepentingannya. Ujar Anto Bangun

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru