Dir Narkoba Polda Sumbar Kombes. Pol. Kumbul, KS. Ungkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi.

Selasa, 19 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayahnya. Berkat kerja keras, 3 pelaku jaringan antar provinsi ini akhirnya berhasil ditangkap, Senin 18, September, 2017.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 515,82 gram, 2 paket sabu seberat 22 gram, dan juga 500 butir pil ekstasi.

“3 orang Pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda”, ucap Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS yang didampingi Wadir Narkoba dan Kaurmitra Bidhumas Polda Sumbar Kompol. Onzalukhu ketika menggelar jumpa pers.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Melaksanakan Sambang /Kunjungan Dengan Warganya.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial BB (29) warga Bengkulu, JJ (35) warga Bengkulu, dan W (30). Untuk BB dan JJ Polisi menangkap keduanya di Jl. Lintas Sumatera KM 1 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sedangkan W ditangkap di seputaran Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Padang.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Malam Minggu Tetap Kondusip Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Mibilling dan Dialogis

Saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku BB dan JJ diamankan 1 buah timbangan, 1 unit mobil Toyota Avanza dan HP.

“BB dan JJ ditangkap di wilayah Kabupaten Dharmasraya, sedangkan W ditangkap di Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Padang”, ujar Kombes. Pol. Kumbul.

Dirnarkoba menerangkan, terungkapnya kasus jaringan lintas provinsi ini berkat pengembangan kasus sabu di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.

“Dari informasi tersebut, sindikat ini akan memasuki wilayah Sumbar tepatnya di Kabupaten Dharmasraya”, jelasnya.

Baca Juga:  Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Peringati Hari Jadi Kabupaten Rokan Hulu

Kombes Pol Kumbul menambahkan, pelaku BB dan JJ ditangkap pada hari Senin tanggal 11 September 2017. Sedangkan W ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 September 2017.

“Kepada pelaku akan dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara”, tutupnya.( Dedi Prima – Blogger Polri ).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru