Detikkasus.com | Bojonegoro – Satuan Sabhara Polres Bojonegoro pada Sabtu (28/09/2019), mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, dengan sasaran peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin serta pelaku yang sedang minum-minuman keras atau sedang mabuk di muka umum.
Dalam operasi yang dipimpin Ipda M Thohir tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap tiga orang pelaku yang didapati sedang mabuk di muka umum atau sedang minum-minuman keras di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Ngrawan Desa Ngraseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga pelaku tersebut berinisial MAR (23), ARF (20) dan IK (18), ketiganya asal Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, petugas juga melakukan penindakan terhadap enam orang pelaku yang didapati petugas sedang mabuk di muka umum atau sedang minum-minuman keras di sebuah rumah yang berada di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro
Keenam pelaku tersebut berinisial KA (30), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras; MD (41), warga Desa Tempel Balongrejo Kecamatan Sugihwaras; SPD (45) warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu; DS (21) warga Desa Klepek Kecamatan Sukosewu; YNS (52), warga Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras; dan WNT (43), warga Kedungrejo Kecamatan Kedungadem
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusis Budi Krismanto SH, kepada awak media ini menerangkan, bahwa kegiatan operasi pekat hari ini dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara, Ipda Moh Thohir, dengan melibatkan 6 personel dari Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
“Tujuan dilaksanakan operasi tersebut untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas. Karena minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.” kata AKP Yusis Budi Krismanto SH.
Menurut AKP Yusis Budi Krismanto SH, bahwa seluruh barang bukti yang didapat petugas, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro. Para pelaku dijerat dengan pasal 492 Ayat (1) KUHP, tentang mabuk di muka umum.
“Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Senin tanggal 30 September 2019 mendatang,” tutur Kasat Sabhara.(imam/*)