Kepala Desa Sumber girang,kecamatan puri Mojokerto Dapat Panggilan Pengadilan Negeri Mojokerto

Kamis, 26 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto | Detikkasus.com

Dalam setiap penyelesaian suatu perkara, kinerja Pengadilan Negeri Mojokerto ternyata perlu ada nya evaluasi dalam menyikapi atau pun menyelesai kan perkara, terbukti dalam hal terkait kepemilikan lahan yang yang sengketa atas nama pemilik lahan Samin B Mursam,dari mulai proses menjelang eksekusi sudah menuai pertanyaan publik.

Bahkan dalam materi yang di buat eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan obyek tanah nya, karena berdasar kan petok D serta letter C atas nama pemilik lahan ternyata ada perubahan nomer persil, tanpa adanya pemberitahuan dari pemilik hak, upaya buat memenangkan suatu perkara berbagai macam di lakukan pemohon buat memenangkan suatu perkara,bahkan perkara jual beli tanah pun atau peralihan hak milik, mesti nya, dasar utama dalam hal ini surat keterangan waris, sehingga kita tahu asal muasal tanah tersebut,bahkan dalam berita acara eksekusi di situ ada tulisan tangan yang mengatakan kepala Desa Siswahyudi sebagai kuasa pemohon eksekusi, sehingga timbul pertanyaan dari masyarakat, apa kapasitas kepala Desa Sumbergirang, kecamatan puri kabupaten Mojokerto, ujar ripin

Baca Juga:  Polresta Mojokerto Tangkap Pelaku Kasus Penipuan

Kalau memang berdasarkan tulisan tangan yang tertera di berita acara di eksekusi kok pak lurah gk memberikan surat kuasa pada pengadilan Negeri Mojokerto, sehingga timbul prasangka bahkan dugaan kepala Desa ada main dengan masalah sengketa tanah di Desa Sumbergirang, bahkan dalam perubahan nomer persil di petok D, indikasi atau dugaan kepala desa terlibat, bahkan dari pihak pengadilan sendiri mengatakan selain kepala desa, dalam kasus ini juga melibatkan oknum pengadilan, yang sekarng sudah di proses serta di kasih sangsi, ujar sudi kepala panitera juga juru sita pengadilan negeri mojokerto,

Baca Juga:  Pemkot Mojokerto bersama Walikota Mojokerto, KH.Mas'ud Yunus, menyelenggarakan acara Safari Ramadhan 1438 H.

Kalau dari pihak pengadilan bersalah di proses sesuai ketentuan kedinasan, terus apa yang di ambil oleh pengadilan Negeri Mojokerto, dengan pihak yang di rugikan dalam hal ini keluarga Samin B Mursam

Baca Juga:  BAHAN KONTAK BERUPA SARANA OLAHRAGA DITERIMA RT SE-KAMPUNG BARU

Sebagai pelayanan masyarakat dalam hal ini pengadilan Negeri Mojokerto harus nya melakukan tindakan menyelesai kan permasalahan ini sesuai fakta yang sebenar nya, bukan malah berpihak pada orang yang berduit,kepentingan masyarakat lebih di utamakan, tapi apa, jiwa seperti itu perlu nya di renovasi saya berharap dalam kasus ini di proses sesuai hukum yang berlaku, ( Retno)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru