Detikkasus.com l Cirebon – Jabar
Sat Narkoba Polres Cirebon kembali tangkap pengedar obat-obatan sediaan farmasi.
Tersangka MM ditangkap dirumahnya ada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira jam 19.00 WIB di Rumahnya di Desa Pabuaran Lor yang tertangkap tangan mengedarkan obat- obatan tanpa izin berupa 39 (tiga puluh sembilan) lempeng berisi 390 (tigaratus sembilan puluh) butir sediaan farmasi jenis pil TRIHEXYPHENIDYL, 45 (empat puluh lima) bungkus kecil Berisi 315 (tigaratua limabelas) Pil DMP, 1 (satu) pak plastik klip kecil warna bening, dan uang tunai Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) hasil penjualan.
Pria kelahiran 20 tahun yang lalu tersebut mengakui barang tersebut didapat dari membeli dari seseorang yang. Mengaku bernama CENGLI (DPO) yang masih warga Kec.Pabuaran Kab.Cirebon dan setahu Tersangka bahwa saudara CENGLI (DPO) mendapatkan sediaan farmasi tersebut di dapat dari Jakarta.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto SIK, MSI, melalui Kasat Narkoba AKP Joni, SH.MH menyampaikan akan terus memberantas pelaku pengedar obat- obatan di wilayah Kab. Cirebon, karena akibat obat-obatan tersebut sebagai pemicu pemakainya untuk berbuat kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya, yang utamanya pemake obat-obatan tersebut dapat mengakibatkan kematian. (Anja Tihacinka)