Terkesan ‘Siluman’, LSM INAKOR Riau Soroti Proyek Pembangunan Box Culvert di Desa Aur Sati

Minggu, 22 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|Kampar, Riau

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPW LSM INAKOR) provinsi Riau soroti pembangunan Box Culvert yang berlokasi di desa Aur Sati kecamatan Tambang yang diduga proyek ‘Siluman’.

Pantauan tim DPW LSM Indepenen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau, Sabtu (21/9/19), pada lokasi Pembangunan Box Culvert tersebut tidak dipasang papan informasi Pekerjaan.

Ketua DPW LSM INAKOR Provinsi Riau melalui Sekretaris DPW LSM INAKOR Provinsi Riau, Canggih Trigunawan Hakim mengatakan bahwa proyek pekerjaan pembangunan Box Culvert yang berlokasi di desa Aur Sati Kecamatan Tambang ini terkesan Proyek ‘Siluman’.

Baca Juga:  Pengamanan Jalur Lalulintas Pagi di Simpang Pura Pebejian.

Menurutnya, pada sekitar areal pekerjaan tidak terlihat papan informasi pekerjaan, sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggarannya, besaran anggarannya dan volume kegiatannya.

“Proyek pekerjaan ‘Siluman’ pembangunan Box Culvert ini tentunya sudah mencederai hak rakyat untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Canggih Trigunawan Hakim juga menyayangkan lemahnya sistem pengawasan pembangunan, sehingga Pihak Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan dapat dengan leluasa menabrak aturan.

Baca Juga:  Seorang Gadis Belia Warga Desa Kusau Makmur Kec.Tapung Hulu Terpapar Covid-19

“Preseden buruk ini tentunya dapat menimbulkan banyak asumsi negatif terkait pekerjaan pembangunan Box Culvert ini, kinerja PPK dan PPTK pada proyek yang terkesan ‘Siluman’ ini patut dipertanyakan, disamping itu juga memunculkan dugaan adanya indikasi niat untuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang dalam hal ini tindak pidana korupsi,” terangnya.

Terakhir Sekretaris DPW LSM INAKOR Provinsi Riau Canggih Trigunawan Hakim menambahkan, bahwa pekerjaan pembangunan Box Culvert yang terkesan ‘Siluman’ ini jelas sudah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan diubah menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dimana pada Perpres tersebut tertuang aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak

Baca Juga:  Polsek Bangkinang Kota Tangkap Pengedar Narkoba bersama 25 Paket Shabu Siap Edar

waktu pelaksanaan proyek

dan nilai kontrak serta jangka

waktu dan lama perkerjaan.

( Arifin )

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB