Detikkasus.com| Selasa, Sidoarjo 17/9/2019.
Sidoarjo-rapat kordinasi tindak lanjut putusan pengadilan, terkait pengamanan aset (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) IPAL D dan aset lapangan Kelurtahan Krian Kab. Sidoarjo bertempat di ruang Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan tata ruang jalan A. Yani no. 04 Kab. Sidoarjo selasa tanggal, 12 September 2019, yang dihadiri Perkim Cipta Karya Ir. Sulaksono, Polresta Sidoarjo diwakili Kompol Mujito, Kabangkum Sidoarjo Ibu Nanik, S.H, Satpol PP Sidoarjo Ibu Andina Choiriah, Kapolsek Krian diwakili Aiptu Suyanto, Danramil 0816/09 Krian diwakili Pelda Aidy Suryo W, Kakel Krian Suparlan. S.H, Kotaku sdr. Azis, KSM (Komunitas Swadaya Masyarakat) Gresikan Kel. Krian Kec. Krian sdr. H. Juwari, Didik Winarko, dan Imam Basari, BKM (Badan Komonitas Masyarakat) Kec. Krian sdr. H. Totok Suyanto dan para undangan lainnya ± 20 org.
Kemudian acara dilanjutkan dengan susunan sbb pembukaan, sambutan kepala Dinas Perkim Sidoarjo, sambutan Kakel Krian, tanya jawab, do’a dan penutup ramah tamah. Al hasil dari keputusan rakor tsbt adalah mencari hak atau kepemilikan keputusan Kakel Krian nomor : 02 tahun 1992, komunikasi kepada warga gresikan Kecamatan Krian, sosialisasi kepada yang mengaku ahli waris yang akan difasilitasi oleh perkim Kab. Sidoarjo, melanjutkan pekerjaan yang belum selesai, dengan pendampingan Forkipimka, ungkap Pelda Aidy SW.