Tangerang-Banten | Detikkasus.com
Pembangunan Tambah Ruang Kelas ( TRK ) SDN Cicayur 2 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2019, tampak dipaksakan.
Pasalnya, pembangunan TRK yang dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah tersebut, dibangun diatas lahan yang biasa dipergunakan untuk lapangan upacara sekaligus untuk lapangan olah raga dan tempat bermain para anak didik.
Abdul Nazar, selaku Kepala Sekolah SDN Cicayur 2, ketika dimintai keterangan pada tanggal ( 4/9/2019 ), perihal penyerobotan lapangan upacara tersebut menyatakan, bahwa pengajuan pembangunan tersebut terjadi pada era Kepsek sebelumnya.
” Habis mau gimana lagi pak, usulan Kepsek sebelumnya begitu, kalau saya belum lama disini jadi kalau ditolak kan sayang pak”, jelas Kepsek.
Keterangan Kepsek tersebut, seolah olah mengesampingkan ( Peraturan Presiden )PERPRES NO.141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, dimana Perpres tersebut salah satunya mengatur terkait ketersediaan lahan.
Berikut salah satu kutipan Perpres tersebut :
” Tersedia lahan yang siap dibangun dengan luas maksimal sesuatu kebutuhan jumlah ruang, dikali standar luas bangunan bersangkutan, tanpa mengurangi fungsi lapangan upacara, olah raga, atau fungsi lain “,
Selain Perpres NO. 141 Tahun 2018, Permendiknas NO. 24 Tahun 2007, juga menjabarkan tentang Standar Sarana Dan Prasaran Sekolah dari tingkat SD sederajat sampai SMA sederajat.
Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di SDN Cicayur 2, namun masih terdapat dibeberapa Sekolah.
Dengan timbulnya permasalahan tersebut,Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, tampaknya lebih fokus didalam pembangunan benda mati, namun mengesampingkan kebutuhan mahluk hidup. ( just )