Satgas Anti Judi Pilkades Serentak Lamongan 2019,Tangkap 2 Penjudi.

Senin, 16 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pilkades Serentak Kabupaten Lamongan, Jawa timur, Minggu (15/9/2019), masih dijadikan ajang judi penjudi pilkades (botoh, Jawa red).

Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Tim Satgas Anti Judi Pilkades Serentak Lamongan 2019, meringkus 2 (dua) orang yang diduga melakukan perjudian dengan memanfaatkan momen Pilkades Serentak 2019 tersebut.

Dua orang pelaku yang diduga melakukan praktik perjudian saat Pilkades serentak itu adalah Waras (70) dan Riasin (44). Keduanya merupakan warga Desa Tlogo Pataan, Kecamatan Sambeng, Lamongan.

Baca Juga:  Proyek Rehabilitasi Saluran Perpipaan tahun 2017, Dusun Suren, Bluluk Belum Diduga Mangkrak.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada para awakmedia membenarkan adanya penangkapan judi pilkades tersebut.

Tidak ingin kehilangan jejak, Tim Satgas Anti Judi langsung gerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan menangkap basah dua orang diduga pelaku yang kedapatan sedang menghitung uang yang diduga uang yang dipakai taruhan itu.

“Setelah itu, tim kami kemudian mengamankan dua orang yang diduga melakukan taruhan dan mengamankan barang bukti ke Polres Lamongan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Amankan Kantor SSI Sabhara Polsek Singaraja Laksanakan Penjagaan

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar, total Rp 2 juta. Dan satu buah handphone, serta sepeda motor Honda Kharisma dengan Nopol S-2048-QE warna hitam yang diduga sebagai alat taruhan.

“Dugaan sementara, media perjudiannya menggunanakan uang dan sepeda motor sebagai taruhan,” terangnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihaknya berharap, kedua orang yang diamankan akan membuka siapa saja dalang yang masuk dalam jaringan mereka, ketika menggelar judi pada momen Pilkades serentak yang dilaksanakan hari ini.

Baca Juga:  Forkopimda Lamongan Salurkan Paket Sembako, Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

“Kami menghimbau kepada warga, jangan lagi mencoba berbuat judi, apalagi di wilayah hukum Polres Lamongan. Sebab, kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk judi di wilayah Lamongan ini,” tegasnya.

Oleh penyidik, pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. **(Red/Sumber)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru