Detikkasus.com | Bojonegoro – lagi, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri spesialis nasabah Bank. Komplotan ini terdiri dari tujuh orang, dua orang berhasil ditangkap dan lima orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
FT (51 tahun) asal Depok dan NT (38 Tahun) asal Kota Bandung berhasil ditangkap petugas diwilayah Jakarta dua Minggu lalu, Polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan dalam Konferensi Pers (5/9/2019), bermula saat komplotan yang menggunakan mobil dari Jakarta ini melakukan pengintaian di Kabupaten Nganjuk tetapi tidak mendapatkan korban yang diinginkan. Selanjutnya komplotan ini mencari kota lain untuk mendapatkan korban dan akhirnya memutuskan untuk menuju Bojonegoro.
Saat menjalankan aksinya, komplotan ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari mengintai korban, memecah kaca mobil dengan bahan keramik busi motor dan menjemput para pelaku setelah beraksi. Selain menggunakan mobil, para pelaku menggunakan sepeda motor yang dikirim langsung dari jakarta.
“sasaran korbanya adalah para nasabah bank” Kata Kapolres
Masih Ary Fadli menjelasakan, pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu pelaku mendapatkan korbanya saat berada di Bank BCA jalan Mastrip Bojonegoro. Salah seorang pelaku berpura-pura menulis pada slip bank, sambil melihat jumlah penarikan uang yang ditulis oleh nasabah incarannya. Setelah mendapatkan korban, para pelaku mengikuti korban hingga ke Bank BRI. Saat korban memarkir mobil, anggota komplotan lain telah bersiap untuk memecahkan kaca mobil dengan busi, setelah pintu bisa dibuka, pelaku menggasak uang yang ada di dalam mobil. Setelah menjalankan aksinya pelaku lain menjemput dengan sepeda motor.
“pelaku berhasil membawa kabur uang Rp. 40 Juta Rupiah” terang Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil, motor, hp, uang sisa hasil kejahatan, sejumlah busi motor. Dan para tersangka di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Imm/*)