Janjikan Naik Haji, Pelaku Gendam ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Kamis, 5 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – BF dan MH harus ‘keok’ ditangan aparat Kepolisian Resort Bojonegoro, setelah berhasil memperdayai korbannya (KAM), warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku perannya berbeda, BF asal Bojonegoro berperan sebagai driver dan MH asal Magelang berpura-pura sebagai Kyai.

 

Saat konferensi pers pada Kamis (5/9/2019), Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menyampaikan, para pelaku mencari korban perempuan/orang tua yang memakai perhiasan emas, berada di depan rumah.  Saat di Desa Kuncen tersebut pelaku mendapati korban dengan ciri-ciri tersebut sedang berada didepan rumah. BF menghampiri dan menawarkan untuk membantu memberangkatkan haji, saat korban sudah terbujuk diminta untuk naik mobil. Di dalam mobil MH yang berpura-pura sebagai Kyai dengan cara gendam meminta korban untuk melepaskan semua perhiasanya dan meletakan diatas tisu. Pelaku selanjutnya mengalihkan perhatian korban sampai korban terlupa dengan perhiasanya. Dari hasil kejahatan di desa kuncen ini pelaku berhasil mendapatkan perhiasan seniali Rp. 15 Juta Rupiah.

Baca Juga:  Upaya Polsek Sukasada Tingkatkan Tertib Berlalulintas Dengan Razia Ranmor

 

“korban yang sudah lupa tersebut  diturunkan dari mobil dan pelaku melarikan diri” papar Kapolres.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Desa, Bhabinkamtibmas Ini Ajak Warganya Untuk mendukung Program Kerja Desa

 

Setelah korban sadar, dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek setempat. Dari laporan tersebut Polisi melakukan pengejaran, dalam waktu dua jam dua pelaku gendam tersebut dapat diamankan di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  Melaksanakan Sambang Dalam Rangka Harkamtibmas

 

Sementara salah satu Pelaku MH mengatakan bahwasudah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di lima lokasi.

 

“tergantung orangnya, kalau imanya kuat pasti tidak bisa saya gendam” Kata MH.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. kedua pelaku di jerat dengan pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Imm/*)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru