Detikkasus.com |Sedati-Sidoarjo
Jajaran polsek berhasil membekuk pelaku Kekerasan terhadap seseorang secara bersama-sama.Sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP.Berdasarkan surat edar kepolisian LP/125 / V /2017/ JATIM/RESTA SDA/SEK SDT. Tanggal 07/5/ 2017,bertempat kejadian di Depan tempat kost jalan Hikmah, Desa Betro,Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,kejadian Minggu, 07/5/2017,sekitar pukul 02.00 wib.
“Pihak pelapor bernama Hendra Siregar,Umur 49 Tahun,laki laki,
Alamat jalan H. Syukur No 14, Rt 06 Rw 08,Desa Sedati Gede,Kecamatan Sedati,Kabupaten Sidoarjo,dan korban luka,Slamet Purwanto,lahir tuban,laki laki,Umur 33 tahun,Alamat dusun Dopyak, Rt 06 Rw 08, Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Inisial ketiga saksi pembantu,Pranoto (Totok) umur 61 Tahun,Ketua RT, Muhammad Iqbal M,Umur 32 Tahun,
Mochamad Ilyas,umur 43 tahun,semua warga Alamat jalan Hikmat Rt/Rw 03 Desa betro/Sedati Agung Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Dua tersangka yang sudah ke tangkap bernama Pamungkas alias KOMBES,Umur 26 tahun,warga alamat jalan Hikmat No 05, Rt 05 Rw 03 Desa Betro,Kecamatan Sedati,Imam Nurcholis,Umur 26 tahun,Islam,Alamat jalan Makmur No 03, Rt 07/Rw 04,Desa betro,Kecamatan Sedati,Sidoarjo.Yang tiga tersangka masih DPO jajaran polsek sedati,kini polsek sedati masih mengejarnya dan mencarinya belum menemukannya.
“Sebuah barang bukti yang di tuangkan dalam rilis oleh polsek sedati,Pecahan botol fanta warna putih,Kaus warna biru dan putih ada bercak darah,dan jajaran polsek sedati belum bisa menunjukan barang bukti tersebut kala gelar pers rilisnya.
Semula pada hari Sabtu, tanggal 05/5/2017, sekitar jam 21.00 Wib pelaku bersama dengan teman-temannya yang lain sudah berkumpul di depan tempat kost korban (Sdr. Slamet Purwanto)lalu sekira jam 02.00 wib sewaktu pelaku sedang minum minuman keras di depan pintu masuk tempat kost tersebut,yang bersangkutan melihat korban datang dan akan masuk ke dalam tempat kostnya.Saat itu korban dihentikan dan ditawari untuk ikut minum minuman keras,dan korban saat itu menolak dengan alasan sudah minum sebelumnya.
Hal itu membuat pelaku bersama dengan teman-temannya sebanyak 5 (lima) orang menjadi tersinggung sehingga terjadi penganiayaan/pengeroyokan terhadap korban,Pelaku melakukan penganiayaan tersebut bersama dengan teman-temannya menggunakan tangan kosong juga dengan menggunakan alat berupa pecahan botol Fanta warna putih, yang ditusukkan wajah/hidung korban sehingga terdapat luka.
Atas perbuatannya korban mengalami luka pada Hidung,wajah, kepala belakang dan pipi, atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sedati guna dilakukan penyidikan.
Alhasil Pada hari Rabu,tanggal,28/8/2019, sekira jam.14.00 wib,anggota sat reskrim polsek sedati, telah menangkap 2 (dua) orang pelaku,M.Pamungkas alias KOMBES,mengaku telah memukul wajah korban sebanyak 4 (empat) kali,dan Imam Nurcholis Mengaku telah memukul leher korban sebanyak 1(satu) kali,Sedangkan 3 pelaku lainnya D, E, dan Y (Dalam pencarian).
Kapolsek sedati AKP I Gusti Made Merta,SH menyampaikan kepada awak media jejakkasus dalam pers rilisnya,ini kasus kejadian di tahun 2017 dan ketiga tersangka yang lain masih kita buru dengan tim reskrim polsek sedati,celetuknya.(sulton)