Detikkasus.com | Sumatera Utara – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Panisen Tambunan di duga melakukan pembohongan publik, bahwa PT Aqua Farm di Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak ada pencemaran Lingkungan, ini pembicaraannya di salah satu media.
Ketua NGO PMPDS Kabupaten Serdang Bedagai, Aswad Sirait, angkat bicara, Senin, 02-09-2019, kepada wartawan di Bedagai, aneh bin ajaib, sejak bedirinya Kabupaten Serdang Bedagai, PT AFN tidak tersentuh pihak Dinas Lingkungam Hudup Kabupaten Serdang Bedagai, terlihat dari surat yang diterbitkan pihak Dinas Lingkungan hidup sudah ada terbitnya surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, surat bernomor, 002/36/DPM2 TSP-SB/III/2019 dan Limbah B3;003/34/DPM P2TSP-SB/lll/2019.ini aneh sejak adanya kasus pencemaran Lingkungam dan.menjadi sorotan media, tiba-tiba ada surat dari Lingkungan Hidup, di duga surat itu sudah di persiapkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dengan membuat bulan mundur, nah selama ini sejak berdirinya PT Aqua Farm tidak memiliki surat izin atau limbahnya tidak pernah di awasi, kok baru ini tahun 2019 adanya surat beginian, kata Aswad
Kata Panisen Tambunan, PT Aqua Farm tidak ada melakukan pencemaran, ini aneh juga kata Aswad, liputan dan investigasi beberapa media menyoroti limbah sampah dan limbah B3 di lokasi, sudah jelasnya hasil.investigasi di lapangan dan sudah menjadi viral, Panisen itu datang Limbah sampahnya sudah di bersihkan, jadi selama ini tugas Lingkungam Hidup, makan gaji buta atau di duga sudah menerima setoran setiap bulannya, sehingga kami menduga kehadiran pihak Dunas Lingkungan, hanya seremonial, ungkap Aswat Sirait.
Kata Aswad Sirait, Dnas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai diduga menerima setoran terkait tidak dilakukannya penutupan saluran pembuangan limbah PT AquaFarm Nusantara Kecamatan Pantai Cermin. ini disebut-sebut telah melakukan pencemaran terhadap Sungai dan Laut Serdang Bedagai hingga para nelayan tradisional sulit mencari nafkah.
Ketua NGO PMBDS menyatakan, peninjauan yang dilakukan DLH sergai senin (02/9), menjadi pertanyaan warga sekitar “Nyata-nyata, di lapangan pihak pengusaha Aqua Farm belum melaksanakan sepenuhnya penutupan saluran.
Hanya sebatas melakukan pengambilan Sampel limbah cairnya secara manual oleh DLH Sergai, seperti hal sebelumnya yang telah viral oleh media online terhadap PT. STS yang nyata membuang limbah kesungai Rampah-Bedagai hingga ratusan kilo ikan dan udang mati, namun hasil limbahnya di bawah mutu, habis juga, ikan, udang mati, limbahnya di bawah mutu, coba kasi minum petugas yang ngambil sample, berani ngak minumnya, ujar, Aswat Sirait.
Ditambahkannya lagi, Sedangkan pihak DLH datang ke lokasi tidak bisa berkutik, karena tidak menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan. Hanya datang melihat sebagai penonton, bukan sebagai eksekutor. Ini jelas mencoreng kepercayaan masyarakat,” terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, sambungnya.
Menurutnya, dengan fakta itu cukup jelas baik perusahaan (pelaku) dan Penegakan Hukum (Gakum) DLH Bidang Penindakan sama-sama mengabaikan yang sudah menjadi tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan penutupan saluran, atau pipanisasi pembuangan limbah cair PT. Aqua Farm
“Gakum (DLH, Red) di lapangan betul-betul tidak berdaya. Padahal yang bersangkutan memiliki otoritas sebagai penindak.
Tambah A. Sirait , dengan melihat sepak terjang DLH Sergai di lapangan yang tidak berkutik dan tidak berdaya dalam menghadapi pelaku usaha yang sudah jelas menurut UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi kenyataannya seperti sapi ompong.ujarnya.
Diminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk meninjau PT Aqua Farm dan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, karena kami sangat curiga dengan kredibel dan kepercayaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang, ungkap Aswad Sirait.(tim)