Detikkasus.com | Perhentian raja – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja pada Sabtu malam (31/8/2019).
Tersangka kasus penganiyaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TM alias AJ (45) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, TM ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Suprianto (48), warga Komplek PKS SPA PTPN-V Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja.
Bersama TM turut diamankan barang bukti sebilah parang yang digunakannya untuk menganiaya korban beberapa jam sebelumnya.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu malam (31/8) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Suprianto (korban) bersama istrinya berangkat menuju rumah TM alias AJ di Desa Hangtuah, dengan maksud ingin menyelesaikan secara kekeluargaan permasalahan kecelakaan lalulintas antara anak mereka.
Setelah dilakukan negoisasi atau tawar menawar terkait bantuan biaya pengobatan antara anak Suprianto dengan anak TM tidak ditemukan kesepakatan.
Setelah itu korban dan istrinya permisi untuk pulang kerumahnya, namun beberapa saat kemudian datang TM dari arah samping rumahnya dan langsung mendorong serta mengayunkan parang kearah kepala Suprianto.
Parang tersebut mengenai bagian dagu Suprianto hingga melukainya, mengalami kejadian tersebut korban bersama istrinya langsung pergi sambil berteriak minta pertolongan.
Setelah itu beberapa warga datang dan tersangka TM langsung pergi meninggalkan korban beserta istrinya, korban kemudian dibawa warga ke Klinik terdekat untuk dilakukan pertolongan medis.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian dagu yang mengeluarkan darah dan harus dibawa ke Rumah Sakit untuk perawatan serta pengobatan, tidak terima atas perlakuan tersangka lalu istri korban melapor ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Zulfatriano SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Syahrial melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap perkara ini, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka TM alias AJ.
Sekira pukul 21.10 wib diperoleh informasi keberadaan tersangka TM alias AJ di rumahnya yang berlokasi di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja dipimpin langsung Kapolsek mendatangi rumah tersangka untuk penangkapannya.
Atas kerjasama dan koordinasi dengan warga masyarakat Desa Hangtuah, tersangka TM alias AJ berhasil diamankan beserta sebilah parang yang digunakannya untuk menganiaya korban.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka TM alias AJ telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar Saragih).