Berkaitan dengan perkara Rohma oknum LSM Jatim anti Korupsi yang melaporkan Koperasi Arto Bahari tentang keberatan bunga, dan Denda pinjaman serta melakukan intimidasi, Namun tidak bisa membuktikan alat bukti dan alat pelaporan ke Polres Lamongan menggunakan 11 tanda tangan palsu, hingga masalah di anggap selesai dengan adanya
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang di kirim penyidik Polres Lamongan ke Pelapor Rohma.
Supriyanto Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), bersama pihak Arto Bahari Bluluk segera menghadap Kapolres Lamongan guna meminta Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atau penyidik, Pasalnya biar memulai legalitas yang jelas usai di Laporkan Ke Posisi namun tidak cukup bukti.
Berita sebelumnya:
Jejakkasustv.com | Polres Lamongan – Jawa Timur, Bertempat di ruangan Pidum Polres Lamongan,Jl. Kombes Pol Moh. Duryat, Jetis, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Ketua Umum NGO PMBDS sekaligus Pimpinan Redaksi Jejakkasustv.com dan Detikkasustv.com beserta Pengacara Pihak Koperasi Arto Bahari Bluluk, Lamongan Hadiri Surat Panggilan Polres Lamongan, yang keperluan Klarifikasi dan Mediasi.
Terkait Rohma LSM Jatim anti Korupsi melaporkan Koperasi Arto Bahari tentang keberatan bunga, dan Denda pinjaman serta melakukan intimidasi, Namun tidak bisa membuktikan alat bukti dan alat pelaporan ke Polres Lamongan menggunakan 11 tanda tangan palsu. Senin 22 Juli 2019, pukul 12.00 Wib.
Di dalam ruangan Pidum Tim NGO PMBDS, Pengacara Koperasi Arto Bahari, Bertemu Ipda Sunandar, Kanit Pidum, Bripka Erwin, Dwi K selaku penyidik dan tim tiga serangkai pemberi kuasa ke Rohmah LSM JAK, Namun tujuan Mediasi gagal lantaran Pihak Koperasi Arto Bahari yang di wakili Supriyanto Ketua Umum NGO PMBDS, Kalau tidak cukup bukti dan Cacat Hukum supaya di keluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atau penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu Bripka Erwin menuturkan akan segera mengeluarkan surat tersebut sesuai prosedur kirim surat, Jelasnya.
Sesuai dengan Kinerja Kepolisian, Atau Visi Sat reskrim yang tertulis Jelas : Terwujudnya SatReskrim Polres Lamongan yang profesional, proporsional, akuntabel dalam
penanganan tindak pidana khusus guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan pada
masyarakat di wilayah Lamongan.
Misi Satreskrim:
1. Melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan
akuntabel guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan melalui giat lidik sidik tindak
pidana khusus di bidang Tindak Pidana ekonomi , Tindak PidanaInprodag, Tindak
PidanaTertentu dan Tindak PidanaKorupsi diwilayah hukum Polres Lamongan
2. Menyelesaikan permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel dengan menganalisa
kasus beserta penanganannya serta mempelajari dan mengkaji efektifitas pelaksanaan tugas
di Polres Lamongan
3. Melaksanakan pembinaan teknis, koordinasi dan pengawasan operasional serta administrasi
penyidikan oleh PPNS di wilayah hukum Polres Lamongan
4. Meningkatkan kemitraan dan sinergi penegakan hukum dengan masyarakat dan
instansi/lembaga terkait dengan semangat gotong royong;
5. Melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus secara optimal di lingkungan
Polres Lamongan
6. Melakukan proses pengumpulan,pengolahan dan menyajikan informasi data berkaitan
tupoksi pada program kegiatan Satreskrim secara berkelanjutan;
7. Meningkatkan kualitas dan kompetensi penyidik/penyidik pembantu/personel Satreskrim
POlres Lamongan yang profesional, kompeten, unggul, terpercaya, dan berkepribadian;
8. Meningkatkan pelayanan di bidang tindak pidana khusus dalam upaya penegakan hukum
yang berkeadilan dengan menjunjung tinggi HAM di wilayah hukum Lamongan.
9. Meningkatkan dukungan sarana prasarana berupa peralatan yang berteknologi tinggi dan
modern;
10. Mewujudkan penyempurnaan sistem dan metode yang tepat dengan berbasis pada sistem
informasi dan komunikasi terkini guna menunjang pelaksanaan tugas penyidikan.
Dikarenakan pelaporan Rohma Jatim anti Korupsi dugaan tidak cukup bukti dan gunakan tanda tangan palsu, Supriyanto panggilan Akrab Pria Sakti Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS), sekaligus Pimpinan Redaksi Jejakkasustv.com dan Detikkasustv.com Awalnya meminta dengan Hormat, kepada Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung S.I.K M.H kemudian di teruskan kepada Satreskrim Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat dan Kanit Pidum, Ipda Sunandar, serta anggotanya penyidik guna menindaklanjuti perkara laporan saudara Rohmah Jatim anti Korupsi (JAK) Alamat di Jalan Hasim Asari Desa Parimono, Kecamatan Jombang Kota, Namun Kantor saudara Rohmah di Jl. KH. Hasyim Asy’ari No.101, Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Melaporkan Pihak Koperasi Arto Bahari Ke Polisi Lamongan.
Sebelumnya Supriyanto Ketua Umum NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com melakukan investigasi atas kinerja oknum LSM JAK melaporkan Pihak Koperasi Arto Bahari Bluluk.
Dengan Kronologis kejadian, Pada hari sabtu Tanggal 23 Februari 2019, Pukul 12.30 Wib telah datang seorang laki-laki/ Perempuan Bernama : Rohmah, Tempat tanggal lahir Jombang, 01 Agustus 1975 Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jalan Kediri No 69 Rt 06 Rw 03 Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menyerahkan (1) Amplop warna Coklat yang berisi laporan pengaduan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, Laporan Pengaduan di terima oleh Kanit SPKT B Polres Lamongan, Aiptu Bambang Elfian NRP 73080618.
Untuk melaporkan pengaduan Pihak Koperasi Arto Bahari yang berkantor di Dusun/ Desa / Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan terkait dengan keberatan Bunga dan Denda serta intimidasi tanpa jaminan antar pemberi kuasa dengan Koperasi Arto Bahari.
Sehingga Kepolisian harus memanggil Saudara Bapak Rahmad (Kepala KSP Arto Bahari), Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan untuk di mintaki keterangan. pada hari Kamis 11 April 2019 Pukul 10.00 Wib hadir di ruang Unit I Pidum Satreskim Polres Lamongan bertemu dengan IPDA Sunandar, SH, / Bripka Erwin Dwi K, telphone: 081357245688.
Untuk di mintaki keterangan sehubungan dengan Laporan Biro Konsultasi dan “Bantuan Hukum ” JATIM ANTI KORUPSI Jombang, dan Membawa History ansuran Sdr. Warmi, Sdr. Dilik Endang Sudartik dan Sdr. Ernawati.
Rohmah Yang Berprofesi sebagai LSM JAK Jatim Anti Korupsi diduga tidak teliti telah menerima Kuasa untuk melaporkan Pihak Koperasi yang alat buktinya menggunakan tanda tangan dugaan Palsu.
Rohmah Melaporkan pihak Koperasi Arto Bahari berdasarkan Surat Kuasa dari Warmi, Dilik Endang Sudartik dan Ernawati.
Tanda tangan dari 11 Orang yang tidak merasa tanda tangan atau memberikan Kuasa untuk melaporkan Pihak Koperasi Arto Bahari Bluluk, Lamongan.
11 Orang tersebut antara lain: 1. Sarning (41) Tahun Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
2. Lastri (46) Tahun Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
3. Kulanis (40) Tahun Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
4. Pani (50), Tahun Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
5. Waenah (50) Tahun Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
6. Sri Monah (45), Tahun Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
7. Tasri (65), Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
8. Hidayah (39) Tahun Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
9. Suminah (46), Tahun Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
10. Uminah Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
11. Nuryati Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan.
Hasil Konfirmasi NGO PMBDS dan Jejak Kasus
Supriyanto Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS) Dan Jejakkasustv.co. 11 orang tersebut membenarkan bahwa dirinya tidak bertanda tangan dan melaporkan Pihak Koperasi Arto Bahari.
Sebelumnya Sdr. Warmi, Sdr. Dilik Endang Sudartik dan Sdr. Ernawati saat di konfimasi juga mengakui 11 orang tersebut tidak tanda tangan kuasa dan tidak melaporkan Pihak Koperasi Arto Bahari Bluluk.
Secara terpisah NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com melanjutkan Konfirmasi Mendatangi Rumah Bu Rohma Rt 06, Rw 03 Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kamis 20 Juni 2019 Pukul 10.30 Wib, Namun tidak membuahkan hasil untuk bertemu dengan sdr Rohmah, di tempat Saudari Rohmah hanya bertemu Bu Joko, dan mengatakan Bu Rohmah keluar mungkin Ke Kantor Handhonenya Off.
Kemudian NGO PMBDS dan Jejak Kasus Mendatangi Kantor LSM JAK dimana Saudara Rohmah Bernaung bekerja di Jalan Hasim Asari Desa Parimono, Kecamatan Jombang Kota, Namun Kantor saudara Rohmah di Jl. KH. Hasyim Asy’ari No.101, Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61471 Tutup.
Melalui Telphone Wahtsaap yang tertera dalam pelaporan Rohmah 0823328400XX, Konfirmasi hanya sebatas di baca tidak ada komentar atau staetmen apapun Kamis 20 Juni 2019 pukul 20.00 Wib. Hingga berita perdana di Angkat. bersambung.
Pria Sakti, JK Lamongan – Melaporkan