Detikkasus.com, KENDARI – Kasus kriminalisasi yang menimpa Ketua Umum (Ketum) Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat menjadi perhatian kader HMI se-Sultra tidak terkecuali Jurawal salah satu kader HMI dari Komisariat Teknik Universitas Halu Oleo (UHO)
Kasus berawal pada tahun 2012 tersebut, tepatnya pada saat proses lelang Blok Lapapao yang ada di Kabupaten Kolaka Sultra, yang melibatkan beberapa perusahaan tambang yang ikuti tender dalam memenangkan Blok Lapaopao tersebut. Salah satu perusahaan yang mengikuti proses tender tersebut adalah PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang sekaligus menjadi pemenang dalam proses pelelangan Blok Lapopao tersebut. Karena menawarkan empat poin komitmen yang pada saat itu disampaikan langsung oleh pihak perusahaan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kolaka.
Hal itu disampaikan pula pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka dimana dalam RDP tersebut ada empat komitmen yang di sepakati diantaranya adalah:
1. Pembangunan Smelter,
2. Saham PEMDA Kolaka 17,8%,
3. Pembangunan fasilitas kesehatan (rumah sakit), dan
4. Komitmen pengalokasian dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat kabupaten Kolaka menjadi kunci kemenangan PT. CNI.
“Saudara Candra Arga yang pada saat itu sebagai Kader HMI Cab.Kolaka turut mengawal proses realisasi komitmen yang disampaikan oleh PT CNI yang menganggap bahwa apa bila komitmen tersebut dapat terealisasi maka masyarakat kolaka adalah yang paling diuntungkan,” ungkap Jurawal kepada Detikkasus.com
Berawal dari keprihatinan Candra Arga yang kemudian sampai pada april tahun 2019 belum melihat realisasi dari komitmen yang disampaikan oleh PT CNI maka beliau menanggapi hal tersebut.
“Candra Arga mengatakan PT CNI pada saat itu selaku pemenang proses tender haruslah dan seyogyanya menempati komitmen yang disampaikan, berdasarkan komentar yang disampaikan lewat salah satu media online yang ada di Kabupaten Kolaka tersebut ternyata menjadi barang bukti yang kemudian saudara Candra Arga terproses hukum Polres Kolaka,” terang salah satu kader Badko HMI
Pihak PT CNI melaporkan hal tersebut ke Polres Kolaka sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008).
Olehnya itu, menurut Jurawal kriminalisasi kepada saudara Candra Arga merupakan bentuk kekeliruan, karena apa yang dipertanyakan oleh Candra Arga adalah komitmen yang pernah disampaikan oleh PT CNI pada tahun 2012 dan 2015 di salah satu hotel di kolaka (Hotel Sutan Raja).
Sangat disayangkan Polres Kolaka ada Kriminalisasi yang dilakukan terhadap Ketum Badko HMI Sultra
“Kami sebagai kader HMI merasa sangat tersinggung terhadap kondisi Ketum Badko saat ini, dimana komentar beliau yang menagih komitmen perusahaan untuk kemaslahatan masyarakat Sultra khususnya Kolaka harus berakhir di Kepolisian,” kesal Jurawal.
Hal tersebut sangat disayang kan, karena lagi pula kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh Konstitusi. “hal seperti ini kan sama saja kita menafikan konstitusi kita, UUD 1945 dalam Pasal 28 dimana kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan itu dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya
Olehnya itu perihal seperti ini akan menjadi perhatian kader HMI se-Sultra, karena Ketum Badko adalah symbol organisasi yang kemudian akan menjadi ketersinggungan jika ada kriminalisasi terhadapnya Ketum Badko HMI. “Inikan kader HMI, kita semua tahulah bagaimana dinamika yang dialami kader-kadernya, tapi inikan akan menjadi momentum untuk kader se-Sultra bahwa kedzoliman adalah musuh kami apalagi initerjadi dalam tubuh kami sendiri, yah berarti ini harus selesai sampai akar-akarnya” tutup Jurawal kepada Detikkasus.com. (Edi Fiat)