Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Perhentian Raja

Selasa, 20 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Perhentian raja – Dua orang pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, diciduk polisi disebuah gubuk yang berlokasi di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Senin pagi (19/8/2019).

Ke-2 pelaku narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AR alias IP (25) dan AF alias IC (25), mereka berdua merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Dari tersangka AR alias IP didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,07 gram dan 2 unit Hp yang digunakannya, sementara dari tersangka AF alias IC didapati barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 1,75 gram dan 1 paket kecil shabu seberat 0,9 gram.

Baca Juga:  Kapten Arm Sarmin, Pembangunan Pemadatan Tanah Sudah Mencapai 30%

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (19/8/2019) sekira pukul 07.30 wib, saat itu Jajaran Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah gubuk yang berlokasi di Desa Kampung Pinang.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dengan Patroli Ke Sejumlah pertokoan

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH langsung memimpin anggotanya mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.

Petugas menemukan kedua tersangka didalam gubuk tersebut dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering dari keduanya.

Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Millennial Sun Rice Zumba di Tamkot Singaraja

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (arifin)

Berita Terkait

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terbaru