Detikkasus.com|Gunungsitoli,Pada hari Selasa (20/8/2019)Gugatan Pemohon Elyder & Rekan atas kuasa yang diberikan Pelapor Loozaro Zebua.
Laporan Pelapor Nomor: STPLP/128/IV/ 2019/NS di Polres Nias.Terlapor Herman Jaya Harefa Seorang Ketua DPRD kota Gunungsitoli, dengan Laporan dugaan Pemalsuan SKCK.
Dan Laporan tersebut telah di SP3 kan oleh Polres Nias, maka pihak Termohon adalah Polres Nias yang kuasanya diberikan kepada pengacara atas nama : Yamin Laoly, SH & Sanotona Zebua, SH.
Hakim tunggal Ahmad Syah Ademure, SH, Panitera Arif Lase.Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli-Sumut, Hakim memutuskan” Menolak Gugatan Praperadilan Pemohon”.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal saat sidang yang diagendakan semula pukul 11.00 wib menjadi pukul 15.00 wib yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari selasa
Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli menolak mengabulkan gugatan praperadilan Elyder & Rekan.
Mengadili dan menyatakan Permohonan Pemohon Ditolak, ujar Pemohon Elyder & Rekan atas nama Budieli Dawolo, SH dan Elyfama Zebua, SH.
Kuasa Hukum Elyder & Rekan mengatakan tegas” Kami Pemohon akan melakukan upaya hukum ditingkat pusat, terkait putusan penolakan permohonan Prapid.