Detikkasus.com l Labuhabatu Selasa (20/08/19), Solidaritas kepada enam guru pengajar di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Pemda, yang berada di Kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara, Keliatannya menjadi jalan panjang perjuangan untuk mendapatkan keadilan terhadap 6 Guru.
Pakta Rasa solidaritas itu dapat kita lihat bersama, dari sepanduk Masyarakat Peduli Guru Labuhabatu (MPGL), “Jangan sakiti hati guru kami hanya karena dirimu telah menjadi kepala sekolah, “Tanpa jasa sang guru pendidik dirimu takkan bisa menjadi kepala sekolah, Camkan itu ujar Alumni SMKS Pemda yang tidak ingin ditulis identitasnya
Indonesia adalah Negara Hukum. Segala sesuatunya telah diatur oleh hukum tertulis yaitu Undang-Undang dan memiliki sanksi yang tegas, dan hal ini selaras dengan isi butir ke 5 Pancasila “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia, yang secara luas dapat diterjemahkan, bahwa setiap individu manusia warga negara Indonesia Wajib Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wajib hukumnya saling menghormati terhadap sesama manusia
untuk tercapainya sikap kekeluargaan.
Tetapi realita yang terjadi di Indonesia, khususnya di SMKS Pemda Labuhanbatu, Undang-Undang dan hukum dijadikan sebagai ajang kekuasaan, perlakuan sewenang-wenang kepada 6 guru yang beritanya sudah viral adalah sebuah fakta yang tidak bisa dibantah bahwa kekuasaan itu tidak dapat dipisahkan dari penindasan dan kesewenang-wenangan, dan keadilan hanya berpihak kepada penguasa.
Sebuah pertanyaan yang mestinya bisa dijawab oleh Kepala Sekolah sang penguasa di SMKS Pemda Labuhanbatu,” Mengapa ke 6 Guru tersebut di pecat, apa kesalahan yang sudah mereka lakukan, dan mana surat pemberhentiannya dari Yayasan Pendidikan Pemda (YPP), Sebab mereka ketika diangkat menjadi guru memakai Surat Keputusan pengangkatan dari YPP.
“Ke enam (6) guru tersebut bukan sekumpulan hewan liar yang lapar dan ketika masuk ke rumah dapat diusir begitu saja”. Sangat saya sayangkan H. Andi Suhaimi Dalimunthe Bupati Labuhabatu yang terhormat itu, Gagal menyelesaikan masalah, Padahal sudah dua kali pertemuan dengan H Andi Suhaimi. “Iming-iming Andi Suhaimi akan memanggil Aprianto ternyata nol besar”.
20 tahun hingga 38 Tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah pengabdian, mungkin diantara siswa ada yang sudah berhasil sukses menjadi pejabat dan pengusaha, dan terlalu naif rasanya bila kita membiarkan ke 6 guru ini berjuang sendirian demi menutut keadilan dan pemulihan harkat martabatnya sebagai manusia, yang bebas dari perlakuan diskriminasi dan intimidasi.
Mereka adalah manusia yang punya hak yang sama untuk diperlakukan adil dimuka hukum, sama dengan manusia lainnya yang hidup di negeri ini, dan hak tersebut dijamin dan dilindungi oleh konstitusi yang berlaku di Negeri ini.
Apakah keadilan tersebut hanya milik segelintir orang-orang yang punya kekuasaan yang bisa mengendalikan hukum di negeri ini dengan segepok uang hasil rampokan uang negara secara berjamaah.
Ataukah semuanya ini terjadi disebabkan rendahnya moral para Petinggi Negara maupun pejabat daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Apakah jika kita melihat seorang pencuri demi perut kemudian dihukum yang setimpal dengan perbuatannya, Sedangkan para pejabat yang korup dan diduga mampu membayar para penegak hukum dengan segepok uang bebas berkeliaran dan berbuat sewenang-wenang, inikah yang dinamakan keadilan itu.
Sila ke 5 dari Pancasila berisi tentang “Keadilan”, lebih tepatnya adalah “ keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. semua bangsa Indonesia tahu bahwa nilai-nilai Pancasila itu sudah ada pada masa sebelum Negeri ini merdeka, hingga nilai-nilai ini dijadikan sebagai dasar negara.
Tetapi masa sekarang ini kita dapat melihat sendiri sebagian besar masyarakat Indonesia mulai mengabaikan nilai-nilai Pancasila itu, termasuk dalam aspek keadilan itu sendiri yang pada akhirnya masyarakat sudah tidak percaya lagi adanya keadilan di dalam Negeri ini.
Merujuk kepada latar belakang pendidikan Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu, lulusan pasca sarjana (Magister/Master) dapat dipastikan sangat mengerti dan paham tentang makna dan arti dari sila ke 5 dari Pancasila dan mampu mengimplentasikannya dengan benar dilingkungan sekolah tempatnya memimpin dan ditengah -tengah masyarakat lingkungannya, Sehingga sangat tidak etis dan berlogika memperlakukan ke 6 guru tersebut sedemikian rupa. Ujar Alumni SMKS Pemda
Terkait kisah enam guru tersebut diatas bisa dilihat kembali melalui edisi 08/08/2019 dengan judul “Aprianto SPd MM Melakukan Intimidasi Jika Perbuatannya Diklarifikasi”. Kemudian menyusul edisi berikutnya dengan judul “Kisah Enam Guru Pengajar Yang Di-Intimidasi Viral Di-Medsos (J. Sianipar)