Detikkasus.com | Kaur – Perusahaan perkebunan kelapa sawit di desa Gunung Megang dan sekitarnya di Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu di tapsir telah memenuhi unsur “Pidana” tentang perkebunan.
Menurut Pjs Kepala Desa Jawi Kecamatan Kinal ia melakukan pemagaran di tanah milik pribadi bukan milik siapa-siapa saya meminta perusahaan menuntaskan hak-hak masyarakat di kecamatan Kinal yang masuk di dalam plasma.
Selanjutnya kepada perusahaan saya meminta membuat jalan khusus jangan sampai selama nya menggunakan jalan Daerah (Kabupaten) dan jalan Desa, selama ini perusahaan sudah seringkali panen buah
Logikanya PT.DPM mampu untuk membangun kebun masa bangun jalan tidak mampu tegas Yusdi Parman Senin 19/8/2019
Pemagaran jalan di tanah saya lebih kurang sudah berjalan empat bulan Mei – Agustus 2019 saya minta bertemu dengan Bigbos nya kalau ingin cepat tuntas imbuh Yusdi
Menurut impormasi dari warga Kinal yang dapat di percaya,karyawan di PT.DPM belum gajian terhitung sekira selama Satu Bulan,kalau perusahaan tidak sanggup bayar gaji karyawan silakan di stop dulu,faktanya mereka terus kerja gaji belum dibayar ujarnya
Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Penataan Ruang,menyampaikan pembuatan lahan plasma tidak bisa di. Lakukan didalam lahan sertipikat HGU dan hal itu jelas tidak bisa dilakukan sama halnya melanggar prosedur
Lahan plasma harus terpisah dari lahan HGU konon cerita nya lahan yang di tuntut masyarakat sebagai lahan plasma diduga lokasinya didalam lahan yang bersertipikat Hak Guna Usaha (HGU)
Pimpinan perusahaan PT.DPM Sorjum sampai berita ini di publishkan belum dapat di hubungi awak media
(Rza)