Detikkasus.com | Jakarta – Feri Rusdiono, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) meminta agar Toro Ziduhu dibebaskan dari tahanan menyusul penetapan tersangka kepada Bupati Bengkalis oleh KPK.
“Jadi, apa yang dituduhkan sebagai pencemaran nama baik tidak terbukti. Lho KPK sendiri sudah menetapkan tersangka,” tutur Feri.
Menurut Feri, penerapan UTE secara serampangan sebenarnya memandulkan peran pers sebagai alat kontrol. Padahal, kritisi pers dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999.
“Tapi ya, kritisi itu sesuai dengan aturan kode etik jurnalistik. Bukan hantam kromo juga,” jelas Feri mengingatkan.
Jika memenuhi aturan main, maka orang yang merasa dirugikan mengajukan hak bantah dan wajib bagi media memuat hak bantah tersebut.
“Jadi jangan buru buru mengenakan pasal UTE,” tambah Feri. Dia menyebut UTE itu hanya ditujukan kepada media sosial. Bukan kepada pers yang memiliki legalitas dari Kemenkumham.
“Nah, kalau disamakan, ya kacau dong,” tambah Feri, mengingatkan kepada aparat harus aktif memfollow up kasus korupsi yang dibuka oleh pers.
Feri mencontohkan kasus Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani. Dia diberitakan oleh Indonesia Raya menerima suap dari pengusaha. Lantas, ketika di Bandara, dia langsung diamankan oleh aparat.
“Untungnya Kejaksaan Agung memberikan jaminan,” jelas Feri.
Sementara di kasus Toro kebalikannya. Toro yang dikenakan UTE. Ternyata, dalam perkembangannya, KPK menetapkan tersangka. Sampai saat ini Bupati Bengkalis itu masih bebas.
“Seharusnya, khusus korupsi yang menjadi musuh bangsa, jangan latah menerapkan UTE. Info dari wartawan, sepanjang sesuai kode etik, harus difollow up aparat,” tutur Fedi.
Karena itu Feri mendukung Komunitas Jurnalis Riau kembali turun aksi di depan gedung merah-putih Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jl. Kuningan(16/8/19).
Mereka meminta KPK untuk segera menangkap Amril Mukminin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Mei 2019 lalu.
Penangkapan ini agar Pers tidak lagi dikriminalisasi yang getol dalam membuka kasus korupsi melalui karya-karya jurnalisnya seperti yang telah dialami oleh Toro Ziduhu, Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id.
Dia membuka kasus dugaan korupsi Bansos sebesar Rp 272 Miliar TA 2012. Tulisan ini digiring hingga ke Pidana dengan Undang-Undang RI No 19 tahun 2011 yang telah diubah Undang-Undang No 11 tahun 2018 tentang ITE, membuat Toro mendekam di Rutan Kelas II B Jl. Sialang Bungkuk kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Selain itu, Bowo Naso Laia juga meminta KPK segera melakukan penahanan terhadap AM Bupati Bengkalis, yang telah ditetapkan tersangka dengan melalui proses yang telah dilakukan. Mulai dari Penggeledahan Rumah Dinas, Penyitaan Uang Rp 1,9 Miliar hingga pencekalan ke luar negeri sampai mendapatkan status penetapan tersangka oleh KPK sendiri.(Pjr/tim red).