Detikkasus.com | Kuansing – Polsek Benai adakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan anak sekolah dasar menggunakan sepeda motor, di SDN 013 desa Geringging Baru kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi), Rabu (14/8/19) sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan ini dilaksanakan oleh Kapolsek Benai, Iptu Dadan Wardan, SH yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas desa Geringging Baru, Aipda Bharata Dewa. M.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini, Kepsek SDN 013 Desa Geringging Baru, Ketua Komite SDN 013 Desa Geringging Baru, Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing, para majelis guru, dan para Orang Tua murid kelas 1 s/d kelas 6.
Kapolres Kuansing, AKBP. Muhammad Mustofa, SIK, M.Si melalui Kapolsek Benai Iptu Dadan Wardan Sulia, SH mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini rutin dilaksanakan di setiap Sekolah Dasar (SD) di wilayah hukum Polsek Benai.
“Seluruh Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Benai telah saya instruksikan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini di setiap wilayah binannya masing-masing,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Benai juga menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan guna memberi pemahaman kepada orang tua murid agar tidak mengizinkan anaknya yang dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor.
“Mari bersama kita patuhi aturan dalam berlalulintas,” imbuh Kapolsek.(arifin)