Detikkasus.com | Labuhanbatu – Rabu 14/08/19, Abdi Tuah LSM TIPAN-RI Kordinator Pesisir Pantai, Terlihat semangat juang 45 sa’at mendampingi Empat Warga dari Tiga belas yang diDampingi LSM TIPAN-RI, Diruangan TIPITER Polres. Terkait proses penggunaan lahan masyarakat untuk dijadikan jalur pipa air sepanjang +/-900 Mtr guna mensuply air di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Socfin.
Tidak tertutup kemungkinan perumahan Pekerja PT Socfin Indonesia Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Perumahan tersebut belum punya IMB ljin Mendirikan Bangunan. Tentunya hal ini dapat menjadi suatu kajian. Ujar Andi
Abdi Tuah menambahkan “Permasalahan tanah masyarakat yang dirampas secara sewenang -wenang atau digunakan oleh perusahaan perkebunan baik swasta tanpa ijin dari pemilik Tanah, seperti yang terjadi saat negeri ini dipimpin oleh rejim diktator ordebaru, menyisakan persoalan yang sangat panjang. Ujar Andi
Anto Bangun Sekretaris LSM TIPAN-RI Mengatakan “Dalam catatan sejarah Ekspansi perkebunan kelapa sawit diawali dengan empat batang bibit kelapa sawit yang dibawa Belanda dari Mauritius tahun 1848. Kelapa sawit mulai ditanam pada lahan seluas 0,4 ha tahun 1875 di tanah Deli. Kemudian pada Tahun 1911 kelapa sawit dibudidayakan secara komersial oleh Adrien Haller, pengusaha swasta dari Belgia.
Pada Tahun 1940 perusahaan perkebunan swasta ini telah mengekspor minyak sawit sebesar 250.000 ton ke Eropa. Pemerintah Indonesia mulai terlibat dengan usaha perkebunan pada tahun 1957 dengan cara pengambil alihan perkebunan swasta asing. Ujar Anto
Anto Bangun menambah “Pada awal pemerintahan orde baru, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia 119.660 ha, yang terdiri atas 79.209 ha dikuasai Pemerintah dan 40.451 ha oleh perusahaan swasta. Tahun 1979 rakyat mulai terlibat dalam kepemilikan lahan perkebunan dengan luas 3.125 ha, Sementara kebun Pemerintah 176.408 ha dan kebun milik swasta 81.405 ha. Pemerintah terus mendorong pembukaan lahan baru untuk perkebunan. Sampai dengan tahun 1980 luas lahan kelapa sawit mencapai 294.560 ha dengan produksi CPO sebesar 721.172 ton.
Sejak saat itu lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus berkembang pesat, terutama perkebunan rakyat karena didukung oleh kebijakan pemerintah yang melaksanakan program perkebunan inti rakyat perkebunan (PIR-bun) Ujar Anto
Anto Bangun menambah “Pesatnya pertumbuhan tanaman Afrika ini diawali masuknya modal dari ADB (Asian Development Bank) tahun 1980. Mereka mendukung program Perkebunan Inti Rakyat perkebunan (PIR-Bun) yang dimulai dari Sumatera Utara. Dukungan ini diperlukan untuk mengembangkan daerah perbatasan dan daerah terpencil dengan mengandalkan sumber daya manusia peserta transmigrasi.
Direktorat Jendral Perkebunan (Ditjenbun) mencatatkan bahwa PIR kelapa sawit dimulai pada 1980/81 di Labuhan Batu dan Langkat, Sumatera Utara. Selanjutnya pengembangan PIR kelapa sawit menyebar ke berbagai daerah seluruh penjuru tanah air seperti Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jayapura. Hingga 1989 pengusaha swasta memiliki kebun sawit sedikit lebih luas dari milik negara dan rakyat memiliki kebun hampir 23% dari seluruh lahan perkebunan sawit seluas 973.528 ha. Ujar Anto sambil meneguk Kopi hangat
Setelah meneguk kopi hangat beliau menambahkan “Dibalik ekspansi perkebunan Kelapa Sawit ini dari catatan sejarah, banyak rakyat sebagai pemilik tanah diperlakukan tidak adil, sewenang-wenang, perampasan pengambil alihan secara paksa tanah-tanah rakyat oleh pengusaha perkebunan yang diboncengi oleh aparat bersenjata pada masa ordebaru, Kejadian itu bukanlah cerita bohong tetapi merupakan sebuah fakta yang harus segera dituntaskan oleh Bapak Presiden Ir Joko Widodo, sehingga tanah-tanah rakyat yang dahulunya dirampas secara sewenang-wenang bisa kembali kepada rakyat sebagai pemilik yang sah.
dan Kasus tanah rakyat yang digunakan oleh PT Socfindo sebagai jalur pipa air yang diduga tanpa ijin dan sekarang ini didampingi oleh LSM.TIPAN-RI untuk penyelesaiannya adalah salah satu fakta dari dugaan perbuatan sewenang-wenang tuan-tuan pengusaha perkebunan, dan Dimungkinkan masih banyak kasus seperti ini yang belum terungkap, LSM TIPAN-RI terbuka untuk memberi pendampingan”. Ujar Anto (J. Sianipar)