Detikkasus.com l Padang – Selasa 13/08/19. Keistimewaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Paluta, Yang alergi terhadap Pers mungkin menjadi suatu kebanggaan baginya, Karena mampu menghindar untuk ditemui awak media diruangan kantor kerjanya.
Melalui JULY Hutagalung Ajudan Ihdan Siregar KaDis PMD Paluta, Awalnya IHDAN Siregar mau meluangkan waktunya untuk ketemu, Sehingga awak media rela menunggu sangat lama, Akan tetapi setelah dua jam menunggu, July Hutagalung memberi kabar bahwa Junjungannya sangat sibuk bangat, Sehingga tidak ada waktu IHDAN Siregar untuk ketemu dengan awak media.
Parahnya lagi IHDAN Siregar KaDis PMD Paluta, Tidak berkenan memberikan No: Hp/WA kepada awak media, Melalui July Hutagalung Ajudan KaDis PMD. “Padahal Hp/WA adalah salah satu bagian dari sarana komunikasi untuk memudahkan layanan informasi”. Dengan tertutupnya layanan informasi dan atau Alerginya IHDAN Siregar terhadap Pers, Kemungkinan besar sangat banyak borok yang diselimuti IHDAN Siregar diruangan PMD. Ujar ABDI TUAH
Titel S,sos M,si yang ada pada IHDAN Siregar, Kemungkinan hanya sekedar alibi untuk dapat mengelabui publik, Agar dapat menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. “Sebab jika memang titel yang ada padanya, Didapatkan dari bangku sekolah bahkan disertakan dengan Do’a, Tentunya Ihdan Siregar bersipat rendah hati, transparan terbuka dan tidak Alergi terhadap Pers, Ujar ABDI TUAH
Bahkan dengan titel seperti yang ada itu padanya, Seharusnya beliau lebih memahami apa itu pungsi PERS yang bukan untuk dihindari. “Dengan triknya menghindar hanya karena alasan sibuk, Kiranya penegak hukum yang tau insiden ini, Kiranya segera berbuat yang terbaik untuk anak bangsa se-kabupaten Paluta”. Berkaryalah untuk Negeri kita, Jika tidak ingin kalah saing dengan Negara luar. Ujar ABDI TUAH
Menurut nara sumber Masyarakat PALUTA yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan “Dari 386 Desa yang ada di Paluta, Ada setoran wajib hitungan juta yang harus disetor keruangan PMD”. Untuk memuluskan arsip data publikasi ke tingkat pemerintah pusat, Padahal dalam rancangan anggaran pengeluaran yang ada saya baca sama sekali tidak ada seharusnya setoran itu, “Dalam artian Setoran itu tetap terlaksana di instansi PMD PALUTA meskipun Kepala Desa yang harus mumet tujuh turunan, Untuk menstabilkan anggaran pengeluaran yang wajib tertutupi” Ujar Nara Sumber
Diedisi: 05/08/19 yang lalu terkait pemberitaan dengan judul “Dipaluta Otonomi Daerah Seakan Hanya Menjadi Simbol”. Edisi tersebut menceritakan bahwa Otonomi daerah itu hanya menjadi simbol, Atau mungkin hanya menjadi azas mampaat, Agar semua jenis bantuan dari pemerintah pusat dapat disalurkan, Walaupun jenis bantuan dari pemerintah pusat itu tidak tepat sasaran. Ujar inisial ASA.
ASA menambahkan “UU no: 23 tahun 2014 Sangat banyak menjabarkan fungsi dari otonomi daerah, Di antaranya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Mengembangkan kehidupan berdemokrasi, Mendorong pemberdayaan masyarakat hingga menumbuhkan kreativitas masyarakat”.
“Akan tetapi yang menjadi problema jika pemerintah daerah kabupaten, Tidak mampu untuk berbuat penindakan yang tegas, Terhadap kepala desa maupun camat yang menyalahi peraturan maupun perundang undangan, Yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ujar ASA.
Terbitnya pemberitaan yang lalu seharusnya mampu menjadi acuan, Atau sebagai patokan untuk dikembangkan oleh pemerintah provinsi dan atau Serta pemerintah pusat. “Kalau pemerintah daerah tidak mampu untuk setia dan taat terhadap UU yang telah disepakati bersama, Sebaiknya cabut saja hak otonomi daerahnya”. Ujar ASA
Mengingat diedisi 17/07/2019 yang lalu terkait judul berita “Periksa Oknum Kades Dibeberapa Kecamatan Kabupaten Paluta”. Banyaknya kantor desa yang tutup pada jam kerja, Ditambah keadaan masyarakat diDesa masih banyak yang hanya lima belas KK (15,KK), Per Desa sesuai hasil penyampaian Tunas H Siregar, pejabat penting PMD Paluta didalam ruangan kantor kerja.
Sebagai selingan edisi yang lalu pukul 14;15 Wib hari selasa (16/07/2019) PANGGANA SIREGAR dan M.PANE dari komisi A DPRD Paluta mengatakan “Sebanyak 386 Desa didua belas (12) kecamatan se-Kabupaten Paluta, Tidak bisa terpantau mereka, Dana Desa sudah tepat guna tepat sasaran apa belum.
Kalaupun kami bikin agenda satu hari satu desa kami pantau perharinya, Tentunya sampai berganti tahunpun belum selesai kami pantau situasi perkembangan dana desa tersebut. Ujar mereka berdua dari komisi A DPRD Paluta.
Kemudian sekitar pukul 15;55 Wib mejadi hal yang sangat aneh jika pejabat publik alergi ketika dikonfirmasi, MUZNI LH HARAHAP Kabid PemDes PMD Kabupaten Paluta “Karena tau dirinya saat berbicara direkam, Kemudian dirinya bergegas pergi dari dalam ruangan kantor kerjanya”,
TUNAS H SIREGAR selaku Sosial Budaya di PMD Kabupaten Paluta mengatakan “Masih banyak Desa yang hanya lima belas KK (15 KK) sudah layak menjadi Desa, Termaksud desa Purbatua dikecamatan Padang Bolak dan Desa SIMANDI ANGIN di kecamatan Portibi. Ujar Tunas (J. Sianipar)