Bahas Usulan Kemenko LH dan SDA, Poros Hijau Indonesia Gelar Diskusi Jilid 2

Sabtu, 10 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Setelah sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2019, Poros Hijau Indonesia menyelenggarakan diskusi putaran Ke-1 untuk membahas Usulan Kemenko Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, maka pada tanggal 9 Agustus 2019 dilaksanakan Diskusi Putaran Ke-2.

Diskusi Ke-2 ini juga diikuti oleh berbagai pihak ini diawali dengan menyajikan hasil-hasil Diskusi Putaran Ke-1, setelah itu diskusi berlanjut dengan membahas usulan Kemenko berdasarkan 4 elemen kelembagaan, yaitu pertama, struktur dan fungsi, kedua otoritas dan legitimasi, ketiga, sumber daya manusia (SDM), dan keempat, anggaran.

“Secara filosofis, struktur Kemenko ini mencerminkan pengelolaan ruang, keberlanjutan dan penegakan hukum. Jika diterjemahkan kedalam fungsi maka mencakup koordinasi, monitoring-evaluasi dan anggaran,” kata Arimbi Heropoetri Direktur Perkumpulan PKP
Berdikari.

“Tapi saya ingin mengingatkan, maka ruang disini bukan dalam pengertian agraria konvensional, hanya tanah, hanya penandaan batas-batas. Agraria adalah penataan ruang, dan ruang itu termasuk tanah, air dan udara.” lanjutnya.

Baca Juga:  Polsek Seririt Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Ciptakan Situasi Tetap Kondusif

Sementara Mangara Silalahi Pengelola Hutan Harapan Restorasi Ekosistem, menurutnya jika kemudian ruang diartikan demikian, jika dikorelasikan dengan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, maka ruang adalah pengelolaan sumber daya alam, “Bukan hanya bermakna penataan, apalagi semata manfaat belaka, tetapi pengelolaan ruang juga melihat keberlanjutan ekosistem, dan bagaimana pengelolaan ruang akan mempertimbangkan nilai-nilai berkelanjutan,”ujar Mangara Silalahi.

“Dari diskusi putaran ke-2 ini, disimpulkan Poros Hijau Indonesia mengusulkan pembentukan
Kemenko Keruangan dan Lingkungan Hidup. Nomenklaturnya terdiri dari 4 Deputi yang mengandung nilai perencanaan dan pengawasan, keberlanjutan, keruangan serta
knowledge-management, pengembangan kapasitas,”papar Deddy Ratih, Sekretaris Nasional Poros Hijau Indonesia.

Baca Juga:  Catur Sugeng ; Kampar Berharap Bank Riau Kepri Makin Lebih Baik dan Berkembang.

“Kami juga melakukan analisis terhadap regulasi dan badan maupun kelembagaan terkait dengan Kemenko Keruangan dan Lingkungan Hidup ini. Pada konteks regulasi, prinsipnya pembentukan Kemenko ini tidak membutuhkan perubahan atau inisiatif adanya undang-undang baru, karena relatif semua sektor sumber daya alam sudah ada regulasi sektoralnya, bahkan cukup lengkap. Kemenko ini bertujuan untuk memastikan regulasi sektoral tersebut berjalan optimal mendukung visi-misi lingkungan hidup Joko Widodo – Ma’ruf Amin.” tandasnya.

Dijelaskan lagi, ada beberapa nomenklatur Kementerian sektoral yang diusulkan untuk diubah, agar dapat berfungsi optimal, dan mempersempit tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat koordinasi. Juga dipandang penting Kementerian sektoral mempunyai nomenklatur penegakan hukum lingkungan hidup, agar penjahat lingkungan hidup dapat diberikan sanksi sesuai aturan. Selain itu, ada beberapa badan dan lembaga yang dipertimbangkan untuk dilebur dalam sebuah badan saja atau dalam nomenklatur Kementerian agar pemerintah berjalan lebih efisien.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Musda Pemuda Muhammadiyah Tuban.

“Secara umum Diskusi Putaran Ke-2 ini sudah menghasilkan konsep lebih konkrit, baik menyangkut nama Kemenko dengan berbagai argumentasinya, juga struktur Kemenko pada level eselon 1 beserta fungsinya secara umum. Apa saja Kementerian, badan, dan lembaga yang masuk dalam koordinasi Kemenko Keruangan dan Lingkungan Hidup, juga sudah kami
rumuskan,” kata Rivani, Koordinator Nasional Poros Hijau Indonesia.

“Hasil ini akan kami segera tuntaskan, untuk disampaikan kepada pihak kompeten, seperti pimpinan partai politik, tokoh politik, pimpinan lembaga negara, dan tentu saja Bapak Joko Widodo dan Bapak Kiai Ma’ruf Amin.” pungkasnya. (Imam/sumber*)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB