Detikkasus.com | Labuhabatu – Pada hari rabu (07/08/2019) ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI Pesisir Pantai, Terlihat santai diruangan tunggu TIPITER Polres Labuhabatu, bersama warga desa Negeri Lama Seberang, Sambil menunggu antrian untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, Terkait permasalahan lahan rakyat yang diduga dirampas secara sewenang-wenang oleh pengusaha yang dibackingi oleh penguasa dijaman ordebaru.
Sebuah fakta yang hingga sekarang ini belum tuntas, Meski orde baru sudah terkubur dalam catatan sejarah berkisar 21 tahun lamanya.
“Bila rakyat tidak bersedia memenuhi keinginan pengusaha perkebunan baik swasta dan BUMN, maka salah satu cara yang paling ampuh untuk membungkam mulut rakyat adalah dengan mencapnya sebagai anggota PKI, bila hal itu sudah terjadi yang dilakukan warga adalah hanya pasrah ketika haknya dirampas”. Ujarnya
SAMIONO salah satu rakyat Negeri Lama yang tanahnya dilalui pipa air milik PT Socfindo Negeri Lama mengatakan “Saya lahir dan dibesarkan di Negeri Lama, dan tanah saya kurang lebih 150 meter dilintasi pipa air milik PT Socfindo Negeri Lama tanpa ada meminta ijin dan memberikan kompensasi apapun, dan dari penggunaan lahan saya tanpa ijin guna penempatan jalur pipa air agar Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sicfindo bisa beroperasi dapat Saya pastikan PT Socfindo sudah mendapatkan keuntungan miliyaran Rupiah, namun Saya sebagai pemilik tanah sama sekali tidak diperhatikan”. Ujarnya
Hal senada juga disampaikan oleh MURSIN yang tanahnya sekitar 56 Mtr, dilintasi oleh pipa air milik PT Socfindo Negeri Lama, ketika dikonfirmasi saat hendak berangkat ke Polres Labuhanbatu guna memenuhi panggilan Penyidik untuk memberikan keterangan”.
AKBP. Frido Situmorang diwakili Kabag Ops Kompol, M Nasution mengatakan “Benar masyarakat desa negeri lama seberang, Saat ini sudah dua hari secara bergantian, mereka memberikan penjelasan di ruangan TIPITER, terkait laporan mereka masalah Pipa PT Socfin yang kabarnya berada diatas tanah Warga, Saya dadapat kabar LSM TIPAN-RI sebagai kuasa pendamping dari masyarakat yang membuat laporan pengaduan”. Ujar M Nasution
Bernat Panjaitan SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu dan Advokad sebagai Kuasa Hukum dari rakyat pemilik tanah yang dilintasi pipa air milik PT Socfin Indonesia, diruangan kantor Bernat Mengatakan “Kami LSM TIPAN-RI sebagai penerima Kuasa pada prinsipnya ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dengan Perusahaan PT Socfin Indonesia”.
“Upaya ini sudah kami lakukan dengan adanya pertemuan antara rakyat dengan pihak PT Socfin Indonesia di Kantor Camat Bilah Hilir Negeri Lama, Dihadiri oleh unsur Tripika Kecamatan Bilah Hilir, dan sudah dilakukan pengukuran lahan dilapangan”.
“Seluruh rakyat yang tanahnya dilintasi pipa air masing-masing membawa bukti kepemilikan tanah yang terdiri dari dasar hak (SKT Kepdes) dan alas Hak (Sertifikat Hak Milik (SHM), Sedangkan pihak perusahaan tidak ada membawa bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk membuktikan bahwa lahan yang dilintasi oleh pipa air PT Socfindo”.
“Namun pihak perusahaan sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan stakeholder”.
“Untuk penyelesaian permasalahan ini mau tidak mau kami melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak PT Socfindo ke Polres Labuhanbatu, dan hari ini adalah hari kedua pemilik tanah yang kami dampingi, Sudah memberikan keterangan kepada Penyidik Reserse Kriminal Tindak Pidana Tertentu (RESKRIM TIPITER) Polres Labuhanbatu”.
“Selain membuat Laporan ke Polres Labuhanbatu, kami juga sudah melaporkan permasalahan ini ke PT BSI Group Indonesia Lembaga Sertifikasi RSPO dan ke Asosiasi RSPO, dan meminta untuk meninjau ulang Sertifikat RSPO PT Socfin Indonesia Unit Kerja Kebun dan PKS Negeri Lama”.
“Setelah ini kami juga akan melakukan investigasi kepada masyarakat lingkungan PT Socfindo Negeri Lama, terkait dengan implementasi pasal 74 UU.No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang salah satunya penyaluran dana Comodity Social Responsibility (CSR)”. Ujar Bernat Bernat Panjaitan SH MHum, ( J Sianipar )