PONOROGO I detikkasus.com -Babadan, Kanit Reskrim Polsek Babadan Polres Ponorogo Polda Jawa Timur Aipda Dafik Andrianto, S.H. bersama Kanit Binmas Aipda Wakhid Aji melakukan Problem Solving perkara pencemaran nama baik warga Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, Jum’at (2/8/2019).
Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim dan Kanitbinmas memberikan pembinaan dan mediasi kepada Neni Barliana Dewi selaku korban dan juga kepada Tutik Aningsih selaku terlapor.
Diketahui bahwa Neni Barliana Dewi merupakan warga jalan Batoro Katong Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan dan Tutik Aningsih merupakan warga jalan Sultan Trenggono Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan Ponorogo.
Sebagai bahan untuk mediasi Kanit Reskrim sebelum menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu telah memintai keterangan dari kedua belah pihak untuk mengetahui akar permasalahan tersebut agar dalam memberikan masukan dan saran sesuai dengan keinginan pihak yang bersengketa.
Adapun kronologi kejadian, pada bulan Juni 2019 terlapor melakukan perbuatan pencemaran nama baik korban dengan cara terlapor mengunggah tulisan di akun Facebook milik terlapor, karena saat itu terlapor merasa jengkel karena telah diberhentikan dari pekerjaannya oleh korban, selanjutnya karena korban merasa nama baiknya dicemarkan oleh terlapor, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Babadan, selanjutnya petugas menerima laporan tersebut untuk mengambil langkah langkah selanjutnya.
Setelah diberi pembinaan dan mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Bahwa terlapor sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya dan sanggup untuk meminta maaf melalui akun facebook milik terlapor. Bahwa korban telah menerima atas kejadian tersebut dan tidak menuntut secara hukum. Terlapor menyatakan sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dibuktikan dengan membuat surat pernyataan ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterei.
Ditempat terpisah, Kapolsek Babadan AKP Sukamto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan anggota dalam rangka memediasi dan memfasilitasi permasalahan yang timbul dimasyarakat adalah kegiatan yang positif disamping dapat dengan cepat menyelesaikan permasalah juga bisa mencegah timbulnya permasalahan yang lebih besar akibat dari permasalahan yang tadinya kecil karena tidak segera diselesaikan. (Deny /Anang Sastro).