Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Nota KUA PPAS APBD-P tahun 2019.
Rapat Paripurna terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan KUA PPAS APBD-P Kaur Tahun 2019 di pimpin Waka l DPRD Kaur
Rancangan KUA PPAS APBD-P Kaur tahun 2019 di setujui dilanjutkan dengan acara penanda tanganan oleh wakil Bupati Kaur Hj.Yulis Suti Sutri SKm dengan Wakil Ketua l DPRD Kaur Darhan.SIp
Wakil Bupati Kaur Hj.Yulis Suti Sutri,SKm dalam sambutan nya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kaur dengan terlaksananya sidang Paripurna pada hari ini Selasa 30/7/2019
Pemerintah Daerah Kaur (Ekskutif dan Legislatif) telah sama-sama sepakat dengan penyampaian APBD- Perubahan Kabupaten Kaur Tahun 2019 dengan Empat pilar utama
Rasionalisasi kegiatan yang terdiri dari penambahan dan pengurangan dana atas dasar pertimbangan teknis efisiensi waktu dan anggaran
Menghapus Beberapa kegiatan dengan pertimbangan waktu dan teknis lainnya sehingga kegiatan dimaksud tidak dapat dilaksanakan
Perubahan kewenangan dan urusan yang di selenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Kaur Pada tahun 2019 dengan usulan beberapa kegiatan yang belum ter-akomodir dalam APBD 2019 yang sifatnya bisa dikerjakan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepada seluruh OPD harus proaktif dan responsif senantiasa mengikuti tahapan selanjutnya untuk menyusun rancangan APBD-P 2019 dengan harapan selesai tepat waktu ujar Wakil Bupati Kaur Hj.Yulis Suti Sutri,SKm
(Rza)