Detikkasus.com | Labuhabatu – Senin (29/07/2029) Koalisi LSM TIPAN-RI dan FSPMI Resmi sudah membuat laporan tertulis kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Atas insiden terjadinya “YOGI MARULI SIANIPAR yang masih terbilang anak bau kencur ber usia sekitar 17 Tahun, Mengalami patah tulang paha sebelah kanan. Akibat terjatuh dan tergilas Ban truk bermuatan brondolan buah kelapa sawit”.
Yogi Maruli Sianipar yang masih bersetatus Sekolah di SMA Bilah Hilir yang mengalami cidera tersebut,, adalah putra kandung dari Jonner Sianipar Buruh PT Cisadane Sawit Raya, Sedangkan kejadian naas tersebut pada 24/07/ 2019 sekitar pukul 05:00 WIB.
Menurut Ibu kandung Yogi Maruli Sianipar diruangan rawat inap Rumah Sakit Umum Rantauprapat bahwa Yogi bersama rekan kerja seusianya “Mereka mendapat upah sekitar Delapan Belas Ribu Rupiah (18.000) per Tonnya dan anak saya Yogi Maruli Sianipar sudah bekerja selama dua Tahun”.
Disalah satu warung sekitar Rumah Sakit Umum Rantauprapat persisnya warung yang berada di Jl Dewi Sartika, Orangtua kandung Yogi yang bernama Jonner Sianipar mengatakan “Bisnis usaha yang dilakukan PT CSR untuk mempekerjakan anak sudah berjalan sekitar Dua Puluh (20) tahun lamanya”. Tujuan Pihak Manageman PT CSR untuk mempekerjakan anak menurutku sangat baik, “Sebab mampu untuk membantu kedua orang tua sianak yang sangat membutuhkan kelancaran proses biaya kehidupan”.
Menanggapi laporan tertulis yang dikirim ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia serta instansi lainnya, BERNAT PANJAITAN, SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI Mengatakan “Dalam kasus Yogi Maruli Sianipar ini tentunya sangat menarik perhatian, Apa lagi bisnis usaha PT CSR untuk mempekerjakan anak sudah berjalan sekitar dua puluh (20) tahun, Tentunya menjadi hal sangat wajar Untuk kita ketahui bersama”. Apakah KPAI dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Sudah merestui bisnis usaha PT CSR ini, atau memang bisnis usaha yang mereka jalankan, untuk mempekerjakan anak kecil adalah inisiatif atau prinsip murni dari management PT CSR. Ujar BERNAT.
WARDIN Ketua PC FSPMI Labuhabatu mengatakan “Kalau boleh jujur saya sangat kaget atas insiden yang dialami oleh YOGI MARULI SIANIPAR”. Bahkan sangat terbilang sadis bisnis usaha PT CSR hingga dua puluh (20) sudah berjalan, Baru kali ini terjadi/hingga di ekxspos kepublik. “Saya pribadi sangat berharap agar instansi penegak hukum tidak main mata kepada management PT CSR, Agar seluruh pihak manajemen PT CSR yang terlibat mempekerjakan anak, dapat dipidanakan sesuai aturan hukum yang sudah jelas dalam UU Perlindungan Anak no: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ujar WARDIN
Disisilain atas insiden yang dialami oleh YOGI MARULI SIANIPAR. Pihak manajemen PT CSR belum bisa konfirmasi awak media, Sebab tidak ingin terjadi lagi bahwa “Joko Wahyu Nugroho Manager PT CSR kembali lagi menghindar saat ingin dikonfirmasi seperti kejadian terdahulu yang dialami Hamdani” Hamdani terbilang anak yang masih bau kencur tertimpa buah kelapa sawit hingga tewas, Setelah menahan rasa sakit sekitar 24 hari ( J. Sianipar )