Detikkasus.com | Pringsewu, Lampung – Proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu memasuki fase pengerjaan inti yakni badan bendungan. Terkait akan dimulainya pelaksanaan pengerjaan pembangunan badan bendungan tersebut, dilaksanakan kegiatan pengelakan sungai (river closure) pada lokasi proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung, Pringsewu, Kamis (25/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI yang diwakili Kepala Pusat Bendungan Dr.Ir.Ni Made Sumiarsih, M.Eng. dan Bupati Pringsewu H.Sujadi, serta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Ir.Iriandi. Selain itu juga hadir Kepala BPKP Provinsi Lampung, TP4D Provinsi Lampung, jajaran Pemkab Pringsewu, muspida serta para direktur BUMN dan swasta yang turut menangani mega proyek tersebut.
Proyek BUMN bendungan way sekampung kabupaten Pringsewu patut untuk di awasi oleh penegak hukum, faktanya ditemukan berapa kejanggalan yang dilakukan PT.waskita saat melakukan penimbunan Bendungan way sekampung skrang ini pihak Waskita menggunakan batu yang di gali di area genangan, PT Waskita melakukan pengerukan untuk melakukan penimbunan di badan bendung way sekampung.
Hendro saat dikonfirmasi awak media dikantor PT Waskita diruangan kerja nya, mengapa batu Quarsit sikis yang digunakan untuk penimbunan di area genangan way sekampung yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari badan bendung, Hendro menjelaskan memang betul kami menggunakan batu Qursit sikis untuk melakukan penimbunan di badan bendung, batu yang kami gunakan dari hasil pengerukan di area genangan itu jenis batu kualitas batunya yang lumayan bagus pungkasnya Hendro kemudian awak media menanyakan kembali apakah batu Qursit sikis yang digunakan untuk penimbunan sudah dilakukan pengujian kwalitas batu tersebut, untuk sementara batu Quarsit sikis bisa digunakan untuk penimbunan, untuk selanjutnya kami memang masih banyak memerlukan batu yang kualitasnya harus sudah ada bukti hasil lep nya.
diduga batu Qursit sikis hasil dari penggalian dari Area genangan, dilakukan oleh pihak pengelola PT Waskita untuk melakukan penimbunan sehingga Dengan menggunakan batu Quarsit sikis yang di peroleh dari pengerukan di area genangan mendapatkan keuntungan PT Waskita.
Kemudian awak media menayangkan kembali ke pada Hendro apakah di perbolehkan pihak PT Waskita untuk melakukan penambangan di area genangan, kemudian Hendro menjawab kami di perbolehkan untuk melakukan penambangan di area genangan atas perintahkan oleh KKB komisi keamanan bendungan dari PU,serta konsultan kami di perbolehkan untuk melakukan pengerukan diarea genangan yang jaraknya sangat dekat dengan badan bendungan way sekampung.
Dalam hal ini penegak hukum perlu melakukan peninjauan dan pemeriksaan kepada PT Waskita, yang telah melakukan penimbunan menggunakan batu Quarsit sikis yang kuwalitas batu tersebut patut di pertanyakan, informasi dari beberapa narasumber batu Quarsit sikis yang digunakan adalah batu yang kwalitas nya sangat jelek dan sangat rapuh, kami takut kalo batu tersebut tetap digunakan, kemungkinan dampak kedepannya akan bahaya jebol apabila bendungan way sekampung sampai jebol maka masyarakat PringSewu yang akan terkena dampak kebanjiran, apa bila PT Waskita masih menggunakan batu Quarsit sikis yang hasil dari pengerukan dia areal genangan untuk ditimbunkan ke lokasi Badan bendung, kemungkinan yang di kwatir akan jebol, apabila PT Waskita masih tetap menggunakan batu Quarsit sikis.
peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan melalui Balai besar, tidak boleh melakukan penambangan di area genangan yang jaraknya sangat dekat dengan badan bendung karena akan berdampak buruknya tanggul penahan air yang akan mengakibatkan bocor atau jebol nya tanggul penahan air akibat pengerukan di area genangan, tapi mengapa pihak PT. Waskita tetap saja melakukan pengerukan untuk melakukan menimbunan yang menggunakan bahan material batu Quarsit sikis yang di peroleh dari pengerukan di area genangan.
(Redaksi)