Detikkasus.com | Labuhanbatu – Rabu (24/07/2019), Kedua keluarkuarga Almarhumah akhirnya menerima haknya didalam ruangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu, Penyelesaian hak Almarhumah HAIDAR dan SITI FATIMAH Buruh Harian Lepas (BHL), Berjalan dengan lancar tanpa sedikipun mengalami kendala.
DUDY AFRIANDY SP Manager PT Bilah dan ketiga rekannya berharap, Agar silaturahmi persaudaran tetap berjalan walaupun sudah selesai terbayar hak kedua korban kecelakaan kerja tersebut. Terciptanya suasana yang harmonis diantara perusahaan dengan pekerja maupun koalisi serikat pekerja, Tentunya mampu membuat situasi yang indah dengan yang pasti. Ujar Dudi
Sekedar mengingat edisi yang lalu “PT Bilah Plantation yang berada di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Hingga Sa’at ini belum membayar hak korban kecelaka’an kerja maupu santunan Jaminan kematian”. Padahal nota penetapan dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Wasnaker Provinsi Sumatera Utara wilayah IV, Sudah memberikan kepada Management PT Bilah Plantation, pointnya Agar hak korban sebagai santunan kematian maupun jaminan kecelaka’an kerja agar diberikan.
DUDI AFRIANDY SP Manager PT Bilah “Walaupun saya masih baru tertugas disini tetap akan memberikan yang terbaik untuk seluruh pekerja, Dengan berdasarkan aturan yang ada, Apa lagi mengenai klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Seperti yang tertuang di Peraturan Pemerintah No: 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Serta Peraturan Menteri Tenagakerja no: 26 tahun 2015, tentang Tata cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah.
Masih mengenang diedisi yang lau DUDI AFRIANDY SP Menambahkan “Disa’at surat koalisi serikat pekerja bernomor 001/KOSPLSM/LB/II/2019, Berada diruangan kantor saya, Disusul dengan hadirnya Pak Tumpak Manik dan rekannya Dirjo Syahputra yang datang pada tanggal 27/02/2019. Untuk lanjutan proses klaim JKK yang saudara pertanyakan sa’at ini sudah diurus atau ditangani pak YUDHI sebagai Perwakilan dari kantor Perkebunan”. Kita tunggu aja pak proses perkembangannya, Jika benar itu adalah hak kedua Almarhumah tentunya tidak akan berpindah ke orang lain, dan prusahaan pasti membayarnya. Ujar Dudi
WARDIN Ketua FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Dalam memperjuangkan hak-hak pekerja FSPMI dan LSM-TIPAN-RI terus berkoalisi, hal ini dilakukan agar perjuangan lebih maksimal dan bisa lebih cepat tuntas. Ujar Wardin
ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI Pesisir pantai mengatakan “Koalisi Organisasi hadir dikabupaten Labuhanbatu, Untuk mengambil hak pekerja yang diambil sang pengusaha tanpa sepengetahuan pekerja”. Cerdasnya pekerja adalah lumbung kekuatan, dan mampu sebagai wadah menyelesaikan permasalahan Ujar Abdi ( J. Sianipar )