Pertambangan Galian C Klubuk, Kecamatan Kabuh Diduga Operasi Tanpa Mengantongi IUP – OP Khusus.

Sabtu, 20 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Jombang, Jawa Timur – Selasa 16 juli 2019, berdasarkan informasi yang masuk ke Redaksi Jejakkasustv.com dan Detikkasus tv.com terkait maraknya tambang galian C di wilayah Hukum Polres Jombang, NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com turun lapangan.

Dari hasil penelusuran di lapangan nampak alat berat bego berwarna kuning sedang aktifitas mengeruk tanah dan bebatuan di naikan ke atas truk untuk di bawah keluar dari lokasi tambang galian c.

Baca Juga:  Sinergitas Polres dengan Insan Pers se Kabupaten Jombang

Dari hasil konfirmasi di lapangan, Sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan Tambang galian C alamat lokasi Jalan raya Kabuh – Babat tepatnya Desa Klubuk, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang Jawa Timur ini sudah berjalan lama, sudah setahunan berjalan mas, Dengar dengar milik mantan Kades di Perak Jombang, terangnya, selasa 16 juli 2019.

Melalui telpon seluler, Whatsapp Pengusaha Galian C +62 812 3149 45XX konfirmasi hanya sebatas di baca, Jumat 19 Juli 2019 pukul 21.05 Wib, Hingga patut di duga Tambang galian c tersebut belum mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi ) dari Kementerian atau Pejabat terkait, kalaupun ada ijin juga layak di duga titik koordinat nya bukan pada tempatnya.

Baca Juga:  Patroli Dialogis, Polsek Sawan Pantau Kantor Pos  di Jalan Raya Keloncing

Selain itu Bahan bakar minyak (BBM), Jenis Solar untuk operasional alat berat bego layak di pertanyakan nota pembelian mulai tertanggal, bulan alat berat jalan.

Baca Juga:  Ketua Dan Waka Baznas Jombang Periode 2020 – 2025 Di Kukuhkan

Sementara itu, Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS Megatakan, Jika terbukti Penambang Galian C du Klubuk, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang tidak mengantongi asal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” (Pria Sakti).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru