Detikkasus.com | Kabupaten Jombang, Jawa Timur – Selasa 16 juli 2019, berdasarkan informasi yang masuk ke Redaksi Jejakkasustv.com dan Detikkasus tv.com terkait maraknya tambang galian C di wilayah Hukum Polres Jombang, NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com turun lapangan.
Dari hasil penelusuran di lapangan nampak alat berat bego berwarna kuning sedang aktifitas mengeruk tanah dan bebatuan di naikan ke atas truk untuk di bawah keluar dari lokasi tambang galian c.
Dari hasil konfirmasi di lapangan, Sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan Tambang galian C alamat lokasi Jalan raya Kabuh – Babat tepatnya Desa Klubuk, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang Jawa Timur ini sudah berjalan lama, sudah setahunan berjalan mas, Dengar dengar milik mantan Kades di Perak Jombang, terangnya, selasa 16 juli 2019.
Melalui telpon seluler, Whatsapp Pengusaha Galian C +62 812 3149 45XX konfirmasi hanya sebatas di baca, Jumat 19 Juli 2019 pukul 21.05 Wib, Hingga patut di duga Tambang galian c tersebut belum mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi ) dari Kementerian atau Pejabat terkait, kalaupun ada ijin juga layak di duga titik koordinat nya bukan pada tempatnya.
Selain itu Bahan bakar minyak (BBM), Jenis Solar untuk operasional alat berat bego layak di pertanyakan nota pembelian mulai tertanggal, bulan alat berat jalan.
Sementara itu, Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS Megatakan, Jika terbukti Penambang Galian C du Klubuk, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang tidak mengantongi asal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” (Pria Sakti).