Reskrim polres gresik Ringkus Tersangka Pengoplos Elpiji 12 kg iIlegal

Kamis, 18 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Gresik – Bertempat dihalaman Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH.S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K., M.Si., Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Hasyim Ashari, Kanit Pidek Ipda Suparlan dan Kasat Tahti Ipda Sholeh menggelar konferensi pers yang diikuti awak media Kabupaten Gresik.

Dalam konferensi persnya, Kapolres mengungkapkan Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Satuan Reskrim Polres Gresik bersama Tim Black Panther Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi yaitu tabung gas LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG 12 Kg (Non Subsidi).

“Untuk sementara ini, anggota unit Pidek polres Gresik dibantu Tim Black Panther mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan usaha ilegal dengan mengoplos gas elpiji,” ujar AKBP Wahyu S Bintoro SH.S.I.K M.si saat konferensi Pers.

Baca Juga:  Koramil 0817/06 Manyar Laksanakan Gerakan Wajib Bermasker

Lanjut AKBP Wahyu, Pelaku diamankan pada tanggal 4 Juli 2019 hasil informasi dari masyarakat yang dikembangkan oleh Satreskrim Polres Gresik. Pelaku berinisial SH (36), warga Benowo Surabaya. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan. Kapolres Gresik menjelaskan, pelaku SH ini mengoplos tabung gas LPG 3 Kg (Subsidi) tabung gas LPG 12 Kg (Non Subsidi). Pengoplosan dilakukan di rumahnya kontrakannya di desa Gantang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik .

Baca Juga:  Bhabin Banjar Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Untuk sementara ini pelaku menjual gas elpiji tabung 12 kg hasil oplosan ke beberapa toko-toko kecil di wilayah Kabupaten Gresik. Dengan modal Rp. 80.000,- hasil pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,-. Tabung 12 kg dijual dengan harga normal senilai Rp.120.000” per tabung ungkap Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro.

Sementara itu, Kapolres menambahkan, pelaku dinilai melanggar tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga gas bersubsidi pemerintah.

Dari tangan pelaku SH berhasil disita antara lain 22 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (isi), 10 tabung elpiji bersubsidi 3 kg ( kosong ), 8 tabung elpiji 12 kg ( isi ), 8 tabung elpiji 12 kg ( kosong ), 2 buah pipa modifikasi.

Baca Juga:  Keluarga SBY Terus Bergerak Membantu Warga Pacitan

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, tersangka bisa dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- ( enam puluh miliar rupiah ), pungkas Kapolres Gresik.(Humas Polres Gresik)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru